Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Kasus Suap

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (tengah) dikawal petugas KPK saat keluar gedung usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/7). Djodi ditetapkan oleh penyidik KPK terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 77 juta dan Rp 50 juta dari Mario C Bernardo, keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel.

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Djodi diduga menerima uang dari Mario C Bernardo terkait penanganan perkara penipuan atas terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman membawa sejumlah dokumen saat memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/7).

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK.

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dikawal petugas KPK saat memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/7). Djodi ditetapkan oleh penyidik KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 77 juta dan Rp 50 juta dari Pengacara Mario C Bernardo, keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel terkait pengamanan perkara penipuan atas terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Djodi ditangkap saat sedang menumpang ojek dari kantor Mario C Bernardo Kamis (25/7) kemarin.

Wajah melas Djodi Supratman saat digiring ke Rutan KPK

Djodi dijerat dengan pasal penerimaan suap, yakni melanggar 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.