Vonis Juliari Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa KPK Diminta Evaluasi Diri
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Pegiat Antikorupsi Ray Rangkuti mengatakan, vonis Juliari yang lebih berat dari tuntutan jaksa adalah pukulan bagi Jaksa KPK untuk melakukan evaluasi diri. Menurut dia, sejak awal masyarakat mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap Juliari.
"Tambahan hukuman bagi Juliari dari yang diajukan jaksa KPK adalah kritik yang tajam terhadap KPK. Sejak awal, masyarakat telah mempertanyakan mengapa dituntut dengan hukuman yang biasa saja, bukan hukuman yang sepatutnya," kata Ray dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai, tuntutan 11 tahun adalah terlalu ringan untuk tindak pidana suap maupun korupsi di tengah kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah Covid-19. Dia melihat tuntutan Jaksa KPK tak mencerminkan keadilan bagi warga terdampak perbuatan Juliari.
"Jadi dengan tambahan hukuman ini mestinya membuat KPK malu. Malu terhadap para korban akibat suap atau korupsi yang terjadi," ujar dia.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebelumnya dijatuhkan vonis selama penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan jaksa, 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Vonis yang lebih berat ini, diberikan majelis hakim berlandaskan dengan pertimbangan hal yang memberatkan, lantaran tindakan korupsi suap bantuan sosial (bansos), dilakukan ketika masyarakat sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusan saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Selain itu, hakim juga menilai hal lain yang memberatkan karena selama menjalani persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan selalu berkilah menolak seluruh apa yang tertuang dalam dakwaan.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," sebutnya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai jika Juliari sudah menderita karena telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya berlangsung.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap hakim.
Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim.
Sedangkan ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai putusan majelis hakim terlalu berlebihan. Karena pertimbangan meringankan tidak berpengaruh dan tetap menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU.
"Ya makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," ujar Maqdir.
Walaupun terkait keputusan menerima atau menolak putusan 12 tahun itu masih dinyatakan untuk pikir-pikir. Namun Maqdir merasa hukuman yang harus dijalani kliennya sangatlah berat.
"Sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," klaimnya.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKelakar Kaesang Cuma Sekjen PSI yang Dipanggil Jokowi ke Istana: Ketumnya Enggak, Jahat
Kaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca Selengkapnya