Vonis bebas pegawai PN Bandung, jaksa ajukan kasasi
Merdeka.com - Vonis bebas diterima wakil sekretaris Pengadilan Negeri Bandung, Alex Tahsin, ditanggapi langsung jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Dwi Hartanta, berharap jangan sampai tidak ada upaya mengambil langkah hukum selanjutnya. JPU terlebih dahulu diberi waktu dengan batas waktu selama tujuh hari, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Kasasi itu pasti, jangan sampai kita diam saja. Kalau setelah tujuh hari tidak ada sikap berarti inkrah, jangan sampai itu terjadi," kata Dwi di Bandung, Jumat (20/11).
Menurut pertimbangan majelis hakim disebutkan adanya pemberian dana atau gratifikasi senilai Rp 400 juta, terkait pembebasan lahan SMAN 22 Kota Bandung seluas 4.190 meter, oleh ahli waris untuk utang piutang adalah keliru.
"Ada perbedaan pandangan hukum dengan Majelis hakim, dari proses hukum yang kami jalankan, bukanlah masalah utang piutang melainkan gratifikasi,"
Meski demikian, Dwi mengaku menghormati apa yang telah diputus hakim dengan membebaskan segala dakwaan. "Kita hormati keputusan hakim," ujar Dwi.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Bandung Eko Aryanto menilai tuduhan jaksa terhadap Alex tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," terang Eko dalam amar putusannya di PN Bandung, Kamis (19/11) kemarin.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Menurut dia, masalah yang mendera Alex lebih kepada utang piutang, bukan gratifikasi. Dia berpendapat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar empat pasal karena terdakwa tidak terbukti melanggar dalil yang didakwakan jaksa.
Sebelumnya terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan subsider yaitu pasal 5 ayat 2 pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 18 juncto pasal 12 b UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaBintang di Pundak Bertambah, Ini Jabatan Mentereng Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kasad Maruli
Jenderal lulusan terbaik rekan seangkatan Kasad Maruli kini tambah bintang di pundak. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya