Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Visa Second Home Diluncurkan di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Visa Second Home Diluncurkan di Bali, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kiri) pada peluncuran second home visa di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa (25/10). ©2022 Merdeka.com/HO-Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa, Selasa (25/10). Dengan kebijakan baru ini, warga negara asing (WNA) dapat tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Kebijakan visa rumah kedua tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10).

"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali, karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk membangun iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari visa rumah kedua yaitu orang asing tertentu atau eks warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa itu, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Persyaratan dan Tarif

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Lalu, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

Selanjutnya, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.

Kemudian, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Untuk pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. "Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya

Bebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya

Sudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.

Baca Selengkapnya
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Tiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak

Tiga WNA Diduga Serang Vila Dihuni Warga Turki di Bali, Satu Orang Ditembak

Insiden tersebut diketahui terjadi Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Selengkapnya
14 Tempat Wisata Bali yang Hijau dan Asri, Indah Segarkan Mata

14 Tempat Wisata Bali yang Hijau dan Asri, Indah Segarkan Mata

Menikmati wisata Bali tak melulu harus ke pantainya. Ada sejumlah tempat wsiata alam lain yang menawarkan keindahan Bali dari sisi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya