Visa Kunjungan Disetop Sementara, 1.818 WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
Merdeka.com - Para Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Pulau Bali yang melakukan pengajuan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa sudah mencapai ribuan orang.
Para warga asing dari berbagai negara ini telah melakukan pengajuan itu di beberapa kantor Imigrasi di wilayah Bali dan dilakukan sejak tanggal 6 Februari 2020 hingga saat ini.
Izin tinggal terpaksa itu dilakukan semenjak dikeluarkannya Permenkum HAM nomor 8 tahun 2020 adanya pelarangan di beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia.
"Sampai saat ini kurang lebih ada 1.818 (WNA) yang telah mengajukan perpanjangan izin tinggal dari tanggal 6 Februari," kata I Putu Surya Dharma selaku Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, saat dihubungi, Minggu (22/3).
Para warga negara yang mengajukan izin itu, dari 12 negara seperti Jerman, Belanda, Rusia, China, USA, Latvia, Litunia, Itali, Kanada, Inggris, Afrika Selatan, Ukraina.
"Paling banyak tentunya China, dan telah banyak negara yang mengajukan yang dulunya hanya terbatas warga negara China sekarang Eropa dan Amerika sudah mulai mengajukan," imbuh Surya.
Ia juga mengimbau, bagi warga negara asing yang visanya atau izin tinggal akan habis yang negaranya lockdown atau tidak mendapatkan penerbangan kembali ke negaranya agar melakukan perpanjangan izin keadaan terpaksa sesuai Permenkumham nomor 8 tahun 2020.
"Aturan perpanjangan sampai batas yang belum bisa ditentukan tetapi perpanjangan diberikan dalam waktu 30 hari," ujar Surya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaBebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya
Sudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaBaru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPeta Wisata Bali yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Jadi Pilihan Libur Akhir Pekan
Peta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya