Viral Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Juga Dijerat dengan Pasal KDRT
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terus memproses kasus penganiayaan terhadap Karyati (44) yang dilakukan suaminya Tarmin (43). Meski pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), polisi juga menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus yang viral di media sosial itu.
"Meski status pernikahan antara korban dan tersangka menikah siri, namun kami tetap persangkakan dengan Undang-undang KDRT, karena mereka tinggal dalam satu rumah sudah puluhan tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana, Jumat (18/11).
Tarmin telah berstatus tersangka. Dengan penerapan pasal KDRT , pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu terancam penjara 5 tahun.
Viral di Media Sosial
Penerapan pasal yang digunakan dalam kasus itu didasarkan pada alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi yang dimintakan keterangannya.
"Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 dan dilakukan penahanan. Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, pasal 44 (1) UURI no 23 tahun 2004 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi satpam di Tangsel menganiaya istri sirinya viral di media sosial. Video berdurasi 2.13 menit itu memperlihatkan adanya aksi kekerasan yang dialami korban bertubi-tubi dari pelaku petugas keamanan perumahan tersebut. Pelaku mencekik korban yang duduk di atas kursi plastik sampai korban terjatuh dari kursi, ditendang dan dipukuli pada bagian wajah.
Margana menyebutkan, pelaku dan korban adalah suami-istri yang telah menikah selama 17 tahun. Namun pernikahannya itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)."Dia pasangan suami istri menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah remaja. Pelaku saat ini kami tahan di Polsek," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaViral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaViral Tugu Bandeng Raksasa di Pati Terbuat Dari Knalpot Brong, Begini Penampakannya
Viral Tugu Bandeng Raksasa di Pati terbuat dari knalpot Brong yang baru diresmikan pada 14 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas
Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaTragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaViral Wanita Dipukul Pria Hingga Terjengkang di Cimahi, Ini Kata Polisi
Terduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaUsai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat
Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca Selengkapnya