Vanessa Khong-Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Merdeka.com - Bareskrim Polri menahan dua tersangka investasi ilegal binary option platform Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ancaman itu sesuai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) ditahan lantaran diduga terlibat kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Whisnu.
Menurut Whinsu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) kemarin yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wib. Kedatangan keduanya untuk usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo.
"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ayahnya, Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Tenggelam Usai Tolong Keluarga saat Perahu Terbalik, Istri Meninggal dan Anak Selamat
AN berusaha menyelamatkan istrinya, RZ (30) dan anaknya, FH, yang masih berusia lima tahun, agar tidak hanyut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaAyah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaDipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas
Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaViral Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ini Kata Polisi
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaBukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk
Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.
Baca SelengkapnyaKelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya