Vanessa Angel Satu Rutan Dengan Ahmad Dhani di Medaeng Surabaya
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pornografi, artis Vanessa Angel menyelesaikan serangkaian proses administrasi pelimpahan tahan II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 29 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia selanjutnya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Surabaya. Vanessa pun satu rutan dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik ujaran idiot Ahmad Dhani Prasetyo
"Setelah selesai proses administrasi, VA langsung dibawa ke rutan Medaeng," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh.
Teguh menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti dalam kasus artis VA, salah satunya berupa uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang buktinya ada uang tunai sebanyak tiga puluh lima juta rupiah," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa pada siang hari ini, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap VA sudah dilakukan.
"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," tutur Barung.
Barung menegaskan, sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "VA terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Barung.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019.
Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit
Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaPotret Ahmad Dhani Bareng Ketiga Putra Gantengnya Kunjungi Rumah Eyang Buyut Maia Estianty di Surabaya Jadi Sorotan
Al, El, dan Dul sekali lagi memperlihatkan kekompakan mereka dalam perjalanan bersama sang ayah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaCandaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaSosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaDidit Anak Prabowo Hadiahi AHY Jaket Keren Hasil Tangan 'Dinginnya', Annisa Pohan: Kok Bisa Tahu Ukurannya Sih
AHY terima hadiah jaket keren dari Didit putra Prabowo Subianto. Momen saat mencoba bikin Annisa Pohan bereaksi.
Baca SelengkapnyaBukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Yuyu Sutisna Calon Besan Jenderal Andika Perkasa
Hafiz Prasetia Akbar, putra Yuyu Sutisna resmi melamar putri Jenderal Andika Perkasa, Angela Adinda.
Baca Selengkapnya