Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

VA Tertekan Saat Dengar Pengakuan 2 Saksi dan Video Vina Garut Diputar di Persidangan

VA Tertekan Saat Dengar Pengakuan 2 Saksi dan Video Vina Garut Diputar di Persidangan Sidang kasus Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya memeriksa para saksi mahkota dalam kasus video asusila Vina Garut dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (23/1). Dua saksi mahkota diperiksa di persidangan, yaitu terdakwa AD dan W.

Kedua terdakwa memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat. Sedangan VA duduk di kursi terdakwa. Dari keterangan yang diberikan AD dan W, kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi menyebutkan bahwa ada keterangan saksi yang dibantah kliennya.

Karena keterangan tersebut, lanjut Asri, kliennya merasa tertekan dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Garut itu.

"Saksi AD mengaku bertanya kepada VA bahwa katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan badan langsung dengan lebih dari satu lelaki). Namun VA membantah pernah ditanya begitu, hanya menyapa biasa saja," ujar Asri usai persidangan.

Meski demikian, lanjutnya, kedua saksi dan VA tidak membantah perbuatan tersebut, namun VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan AD dan W. Selain itu juga dalam keterangan yang diberikan di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan VA.

"Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada Rayya. Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tidak menyebut pernah memberi uang kepada VA, melainkan semuanya yang mengatur itu Rayya," bebernya.

Sementara itu, pengacara AD, Soni Sonjaya menyebut bahwa kliennya memberikan keterangan dalam persidangan bahwa kejadiannya berbeda dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam dakwaan, JPU menyebut waktu kejadian perbuatan asusila itu pada Oktober 2018, sedangkan AD bersikukuh jika ia melakukannya pada Juli 2018," sebutnya.

Walau begitu, Soni mengungkapkan bahwa perbuatan kliennya sudah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU. "Secara umum kesaksiannya tak jauh beda dengan berita acara. Saksi ahli juga menyebut ada rentang antara Juli sampai Oktober 2018 untuk proses pembuatan video. Klien kami tidak ingat betul waktunya, kan itu sudah hampir dua tahun lalu," ungkapnya.

Asri menambahkan bahwa AD menambahkan bahwa kejadian tersebut pada 2018 dalam kesaksiannya. Hal tersebut diperkuat karena AD mengumpulkan uang gajinya di bulan Juli untuk memesan VA sehingga menurutnya pernyataan AD tidak sesuai dengan dakwaan.

Dalam prosesnya, lanjut Asri, AD dan W saat kejadian sudah menunggu di dalam kamar hotel bersama pelaku yang buron dan Rayya. "Saat semuanya telah berkumpul, barulah kemudian VA masuk ke kamar hotel," lanjutnya.

Selain itu, Asri menyebut bahwa kliennya tidak mengingat lokasi tepat hotelnya, hanya tahu lokasinya di kawasan Cipanas. Setelah selesai melayani, VA pun kemudian pulang dengan dijemput temannya.

Selain mendengarkan keterangan saksi mahkota, majelis hakim pun dalam persidangan memutar penggalan video yang beredar dan foto-foto para terdakwa saat melakukan hubungan di dalam hotel.

Selama Sidang VA Tertekan

Selama proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota, pengacara VA, Asri menyebut bahwa kliennya merasa tertekan. Rasa tersebut muncul karena dua terdakwa memberikan keterangan terkait kronologis kejadian dan alasan melakukan hubungan tersebut.

AD menuturkan melakukan hubungan dengan VA karena untuk fantasi seksual saja. Sedangkan W menyatakan bahwa ia hanya untuk iseng semata.

"Kronologis yang dipaparkan AD dan W cukup mengguncang batin VA, apalagi penggalan video dan foto diputar dalam persidangan. Drop psikisnya dan tidak bisa konsentrasi dalam persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus video asusila Vina Garut akan kembali digelar pekan depan. Agenda persidangan di pekan depan sendiri adalah Va akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AD dan W.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Rapat Komisi VI Bahas Beras Mahal: Gila, Bapak Bohong, RNI Bubarkan Saja!
VIDEO: Panas Rapat Komisi VI Bahas Beras Mahal: Gila, Bapak Bohong, RNI Bubarkan Saja!

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengatakan, kondisi beras yang mahal dan langka

Baca Selengkapnya
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Sebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
VIDEO; Arak-Arakan Jenazah Lukas Diwarnai Kericuhan, Mobil Dibakar & Motor-Gerai ATM Dirusak
VIDEO; Arak-Arakan Jenazah Lukas Diwarnai Kericuhan, Mobil Dibakar & Motor-Gerai ATM Dirusak

Proses arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diwarnai kericuhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
VIDEO: Turun Gunung, Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Luhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok Selasa hari ini.

Baca Selengkapnya