Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Perkawinan ancam hak konstitusi perempuan

UU Perkawinan ancam hak konstitusi perempuan Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Andrey Bayda

Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai mengancam hak konstitusi perempuan. Hal itu lantaran syarat usia dibolehkannya perempuan kawin pada usia minimal 16 tahun, seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1).

Pemerhati masalah perempuan, Misiyah mengatakan pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan beberapa akibat yang merugikan perempuan. Salah satunya adalah diskriminasi karena ada pembedaan usia perkawinan, yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

"Anak perempuan hanya dapat mengakses kesempatan pendidikan sampai usia 16 tahun atau setara tamat SMP atau tidak tamat SMA, sementara laki-laki mempunyai kesempatan sampai perguruan tinggi," ujar Misiyah saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/10).

Di samping itu, Misiyah mengungkapkan ada dampak lain muncul akibat penerapan pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut berpotensi menjerumuskan perempuan ke dalam jurang kemiskinan lantaran tidak memiliki akses yang luas terhadap pendidikan.

"Angka putus sekolah perempuan lebih tinggi daripada anak laki-laki," kata dia mengutip Indeks Kesenjangan Gender Indonesia yang diterbitkan Komisi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu, kata Misiyah, pasal ini juga membuka peluang semakin besarnya tindak kekerasan yang diterima perempuan akibat pernikahan dini. Sehingga, menurut dia, ketentuan usia perkawinan yang termuat dalam pasal dimaksud harus diubah menjadi lebih tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Sosial UGM Muhadjir Darwin mengatakan perkawinan dini terjadi lantaran masih kuatnya nilai di masyarakat, yang menganggap anak perempuan sebagai beban. Fakta itu banyak terjadi pada sebagian besar keluarga yang tergolong miskin.

"Bagi masyarakat strata rendah, kemiskinan merupakan alasan utama pernikahan dini, sehingga memastikan mereka untuk mengurangi orang untuk diberi makan," ungkap dia.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Indry Oktaviani, Fr Yohana Tantria W, Dini Anitasari Sa Baniah, serta Yayasan Kesehatan Perempuan. Ini karena pasal dimaksud mencederai hak asasi perempuan dalam memperoleh pendidikan dan kesejahteraan.

Mereka menyatakan perempuan usia 16 tahun masih dalam masa rentan sehingga belum layak untuk menikah. Atas hal itu, mereka mengajukan petitum kepada MK untuk membatalkan pasal tersebut.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya