Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Keterbukaan Informasi Publik dikerdilkan

UU Keterbukaan Informasi Publik dikerdilkan Komisi Informasi Publik. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil berkumpul membahas komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) yang dinilai telah mengkerdilkan arti penting dari UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Beberapa organisasi itu antara lain seperti MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan yayasan Tifa dalam konferensi pers di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dibuka oleh moderator dari KontraS yakni Wuri dengan mengusung tiga orang pembicara yakni Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, Hendrik Rosdinar, Yappika dan Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif IBC.

ketujuh organisasi masyarakat itu baru saja menyelesaikann laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan OGP.

Menurut sejumlah organisasi-organisasi non-pemerintahan tersebut, pemerintah menyederhanakan program yang dijalankan dalam melaksanakan OGP. Program-program OGP di antaranya; menyederhanakan konsep pemerintahan yang terbuka dan transparan menjadi ketersediaan portal informasi.

Hal ini dianggap pemerintah telah merendahkan arti penting UU KIP sebagai peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, Pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim." Tutur Ahmad Faisol di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (15/4).

Sebelumnya, Data Komisi Informasi Pusat tahun 2011 menunjukan secara keseluruhan baru 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID. Hasil pemantauan kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar Kementrian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi (content) website mereka berdasar yang diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010.

Hanya 9 kementrian/lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. Untuk level daerah, hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor diatas 50persen untuk kategori penyedia informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Enam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Selengkapnya
Diseminasi adalah Penyebaran Informasi kepada Khalayak, Begini Strateginya
Diseminasi adalah Penyebaran Informasi kepada Khalayak, Begini Strateginya

Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.

Baca Selengkapnya