Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Langgar UUD 1945, Pemerintah Patuh pada Putusan MK

UU Cipta Kerja Langgar UUD 1945, Pemerintah Patuh pada Putusan MK Unjuk Rasa Menentang UU Ciptaker di Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait uji materil dan uji formil terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski dianggap melanggar konstitusi, namun MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku dan dapat digunakan.

MK meminta pemerintah melakukan perbaikan pembentukan aturan tersebut.Menanggapi putusan itu, pemerintah menyebut akan menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK yang sudah ditetapkan.

"Setelah mengikuti sidang MK, dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK dan serta akan melaksanakan UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).

Artinya, kata dia, pemerintah akan melakukan perbaikan pembentukan undang-undang Cipta Kerja paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

"Putusan MK, telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," katanya.

Dalam tenggat waktu tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.Menko Airlangga menyebut, dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan undang-undang cipta kerja tetap berlaku.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana yang dimaksud putusan MK tersebut," kata dia.

Putusan MK

Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Digugat Buruh

Diketahui undang-undang Cipta Kerja dituntut oleh sekelompok buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal.

"KSPI mengajukan uji materiil sebagai serikat buruh, bersama KSPSI AGN, sedangkan uji formil dilakukan oleh anggota KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11).

Said Iqbal memaparkan, pandangan KSPI berkenaan dengan pembacaan keputusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja besok, adalah sebagai berikut:

"Pertama, KSPI berharap agar keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat, yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI," jelasnya.

Rasa keadilan yang dimaksud adalah dari pakta-pakta persidangan uji formil, terlihat adanya cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga penetapan dari pada UU Cipta Kerja.

"Jadi partisipasi publik tidak ada," ujar Said Iqbal.

"Selain itu, di pakta-pakta persidangan,yang kebutulan saya menjadi salah satu saksi pakta dalam uji formil, disitu saya ungkapkan bahwa dari mulai pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekomonian, Menko Polhumkam, kepala KSP, dan Menteri Tenaga Kerja, dan beberapa menteri lainnya, tidak satupun ditunjukkan naskah rancangan UU Cipta Kerja tersebut," bebernya.

"Begitu pula pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI AGN, terlibat di dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja tersebut," tambah Said Iqbal.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya