Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang luar negeri atas persetujuan DPR

Utang luar negeri atas persetujuan DPR gedung dpr. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah menyatakan setiap perjanjian yang dilakukan dengan pihak asing untuk memperkuat keuangan negara telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk utang luar negeri, merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Persetujuan terhadap APBN lewat pembahasan RAPBN/APBN pada alat kelengkapan DPR (komisi dan badan anggaran) selalu diputuskan DPR dalam rapat paripurna," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto membacakan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf j serta Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Rachmat menjelaskan, dalam mengajukan RABPN, pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutupi adanya defisit anggaran kepada DPR. Dalam besaran pembiayaan itu, salah satu komponen yang digunakan adalah utang luar negeri. Sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah utang luar negeri, hal itu juga telah mendapat persetujuan DPR.

"Terjadinya peningkatan nominal utang luar negeri bukan disebabkan karena banyaknya jumlah naskah perjanjian internasional di bidang keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu atau pejabat lain yang dikuasakan. Tetapi hal itu terjadi karena kebutuhan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Rachmat.

Permohonan uji materi Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf j serta Pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang kesemuanya mengatur kewenangan Menkeu untuk mengadakan perjanjian internasional menyangkut keuangan negara diajukan oleh Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi dan Denni. Pemohon mendalilkan, pemberlakuan ketiga pasal ini menyebabkan Menkeu melampaui kewenangan. Ini karena, menurut pemohon, perjanjian luar negeri seharusnya menjadi kewenangan Presiden yang juga mendapat persetujuan DPR.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan, pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah menimbulkan peningkatan jumlah utang luar negeri yang juga berarti beban negara semakin bertambah. Sehingga hal itu bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya