Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan

Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming.

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga petinggi perusahaan, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 Wawan Surya.

"Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

Sebelumnya, KPK mendalami aktifitas keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dalam kasus dugan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa Manajer Keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) 2010-2014 Novita Tanudjaja pada Selasa, 12 Juni 2022.

"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Dalam persidangan perkara ini dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo terungkap bahwa Mardani Maming pernah menerima uang Rp2 miliar dari PT. PCN.

Hal itu diungkap langsung dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama PT. PCN Henry Soetio yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 25 April 2022. Dalam BAP Henry Soetio disebutkan jika pemberian uang Rp2 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap Mardani Maming yang akan maju menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Tak hanya itu, Mardani juga disebut menerima Rp89 miliar melalui dua perusahaan miliknya, yakni PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP). Kemudian PT. PAR dan TSP bekerja sama PT. PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT. Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT. PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Uang sebanyak Rp89 miliar itu ditransfer kepada dua perusahaan Mardani sejak tahun 2014 hingga 2020.

Dijerat Dugaan Suap dan Gratifikasi

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Ajukan Praperadilan

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang

Truk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan

Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya