Usut dugaan pemalsuan hakim Achmad Yamanie, Polri tunggu MA
Merdeka.com - Polri mengaku tak ingin campur tangan terkait kisruh mundurnya hakim agung Achmad Yamanie. Sekalipun Yamanie diduga melakukan kelalaian yang bersifat pidana saat memutuskan Peninjauan Kembali kasus gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Kita kan tidak tahu apa yang terjadi. Menyidik perkara itu harus ada buktinya mana yang dipalsukan itu kan bukan punya kita, ada di MA kalau MA itu kan punya pertimbangan sendiri. MA yang punya kebijakan," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (19/10).
Jika MA merasa hal tersebut ada unsur pidana dan perlu ditindaklanjuti Polri, kata Boy, Polri siap memprosesnya.
"Kalau MA mengatakan ada unsur pidana, ya silakan MA yang paling tahu. MA nggak usah kita dikte, mereka yang punya hak. MA punya aturan internal," tambah Boy.
Sebelumnya, hakim Achmad Yamanie tersangkut kasus saat memasukan data vonis bagi pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara namun Yamanie malah menulis 12 tahun penjara.
Pekan lalu, Yamanie malah mengajukan surat pengunduran diri ke MA yang dikhawatirkan akan menghapus kesalahan dari Yamanie. Awalnya MA mengatakan Yamanie mundur karena sakit, namun belakangan mengakui ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya