Usai Sambangi KPU, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Rekayasa Terstruktur
Merdeka.com - Mahfud MD menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sore ini. Dia mengaku datang untuk memberikan dukungan moril pada penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2019.
"Kami datang ke sini karena merasa risih juga, terganggu dengan perkembangan terakhir dimana ada tudingan dan dugaan kecurangan terstruktur di KPU," katanya di Kantor KPU RI , Rabu (24/4).
Dari hasil tinjauan ke sistem di Kantor KPU, dia menyebut kesalahan input hanya 101 yang terdiri dari 24 laporan masyarakat dan sisanya hasil koreksi sendiri KPU.
"Dari situ kekeliruan hanya ada 0,0004 persen. Berarti hanya ada 1 dalam 2.500 TPS. Hanya satu," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan tidak ada rekayasa Dan kesalahan yang terstruktur dalam input data KPU.
"Sangat tidak mungkin rekayasa terstruktur berpersen-persen Ini cuma 1 per 2500 gak mungkin ada kesengajaan. Dan semua bisa lihat di situng KPU mana yang benar," ujarnya.
Dia menyebut apabila masih ada kesalahan input, masyarakat bisa menempuh jalur hukum. Untuk itu masyarakat diminta untuk menunggu hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Mei mendatang.
"Kami tidak menganggap 1 per 2500 dibenarkan, tapi dipahami, bisa diselesaikan tanggal 22 mei nanti," tutup Mahfud.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya