Usai lebaran, saat disidak seluruh pegawai Bapermas ngilang
Merdeka.com - Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo pada hari pertama masuk kerja pasca-cuti lebaran Senin (4/8), menemukan seluruh pegawai di kantor unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di bawah Bappermas tak ada di tempat. Mereka meninggalkan tempat kerja saat jam dinas masih berlangsung.
Pada hari kerja pertama usai cuti lebaran, Inspektorat dan BKD memang melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Tim melakukan pengecekan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kecuali PNS guru. Sidak dilakukan dengan mengecek absensi pagi dan siang hari.
Kepala Inspektorat Untara mengatakan dari 3.380 PNS yang dicek, sebanyak 3.250 PNS masuk kerja. Sedangkan 130 PNS tidak hadir di hari pertama kerja. Dari ratusan PNS tersebut, 19 PNS cuti, 27 PNS sakit dengan keterangan dokter, 39 PNS dinas luar kota, 32 PNS izin dan 13 PNS tanpa keterangan.
"Mereka terancam sanksi pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 13 PNS ini yang tanpa keterangan ini akan menerima pembinaan keras," ujar Untara kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (5/8).
Menurut Untara, untuk PNS yang mengajukan cuti rata-rata menunaikan ibadah umroh dan sedang cuti melahirkan. Untara memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada para PNS tersebut. Sedangkan untuk yang izin dan sakit, menurutnya masuk dalam kategori dispensasi atau dimaklumi.
"Mereka izin dengan keterangan jelas termasuk PNS sakit disertai surat keterangan dokter," ucapnya.
Untuk 13 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu, kata Untara, akan dilakukan pembinaan yang serius. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaTinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang
Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca Selengkapnya