Usai Idul Fitri, Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi
Merdeka.com - Pada hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri 1436 H, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membuat kejutan dengan menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Penahanan dua terduga korupsi ini juga bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 55, Rabu (22/7).
Tim Pidana Khusus (Pidsus) langsung membawa kedua tersangka masing-masing berinisial N dan T IS ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, pada sore hari.
Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Pidsus. Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan.
"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan tadi pagi, bahwa kedua tersangka N dan T IS kita tahan," kata Kajati Aceh, Tarmizi SH, kepada wartawan di Banda Aceh.
Dikatakan Tarmizi, penahanan ini semata-mata buat mempercepat proses hukum lanjutan. Karena selama ini mereka dianggap tidak bekerjasama dalam proses hukum.
Adapun kasus tindak pidana korupsi menjerat kedua tersangka ini, kata Tarmizi, bermula pada tahun 2009-2010 dan 2011 Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Timur membangun sejumlah pusat perkantoran. Jumlah anggaran digelontorkan mencapai Rp 38 miliar dengan perusahaan rekanan, PT Haka Utama.
Namun demikian, pada akhir tahun 2011 tim Inspektorat Aceh menemukan sejumlah gedung kantor tidak selesai dibangun, tetapi anggarannya sudah diambil seluruhnya. Akibatnya, kerugian negara dalam proyek itu ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar dari keseluruhan anggaran.
Tersangka N merupakan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Pemerintah Aceh Timur. Sedangkan T IS menjabat sebagai Direktur PT Haka Utama selaku rekanan proyek.
"Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani tim Kejati sejak akhir tahun 2014 dan keduanya ditetapkan tersangka pada 31 Maret 2015," ucap Tarmizi.
Dalam kasus dugaan korupsi ini kedua tersangka dijerat dan diancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 juncto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kejati Aceh sejak Januari hingga Juni 2015 telah berhasil menyelamatkan uang negara dari korupsi senilai Rp 1.645 miliar. Penyelamatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berjumlah Rp 6.714 miliar.
Uang negara dari kasus kasus korupsi tersebut, Rp 110 juta di antaranya diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, Rp 1 miliar oleh Kejari Lhokseumawe, Rp 25,408 juta oleh Kejari Calang, Rp 434,694 juta dari Kejari Tapaktuan, dan Rp 75 juta dari Kejari Simpang Tiga Redelong.
Sedangkan untuk penyelamatan Bidang Datun, antara lain Rp 1,581 miliar dari lima kasus pendampingan hukum, Rp 4,730 miliar ditagih dari dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Operasional (BOP) dewan, serta Rp 40,3 juta diselamatkan lewat pendampingan perdata.
"Uang negara yang belum diselesaikan dari sektor TKI dan BOP ini oleh para dewan dan mantan dewan masih sebesar Rp 20,6 miliar. Sedangkan sisa uang negara dari lima kasus pendampingan hukum lainnya Rp 7,4 miliar dan satu perkara lagi Rp 43, 1 juta," lanjut Tarmizi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaMenyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaHal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya