Usai divonis, terdakwa minta izin hakim untuk habisi jaksa
Merdeka.com - Tindakan Abdul Rahman Nasution alias Ucok Kakek (36) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuat majelis hakim bengong. Jambret ini meminta izin hakim untuk membunuh jaksa setelah divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
"Izin ya Pak Hakim. Mau kumatikan dia. Kau tunggu saja Botak. Satu tahun dua bulan nggak lama itu. Keluar dari penjara nanti, kubelah kepala botak itu," ucap Abdul dengan suara tinggi sambil menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha.
Ancaman itu disampaikan Abdul setelah majelis hakim yang dipimpin Kawit Rianto menutup sidang. Sebelumnya, hakim menjatuhinya hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Abdul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yoantha yang menuntutnya dihukum dua tahun penjara.
Mendengar ancaman Abdul, majelis hakim hanya bengong. Mereka diam sejenak. Pengawal tahanan (waltah) yang sudah siaga kemudian membawa terdakwa langsung ke luar ruang sidang.
Saat hendak diborgol, Abdul juga sempat marah kepada waltah. "Tak usah kau gari aku. Gak akan lari aku," ucapnya sambil berlalu ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Sementara itu, JPU Yoantha mengaku sudah terbiasa diancam Abdul. Bukan hanya dia, jaksa-jaksa lain juga kerap diancamnya.
"Dia juga sudah residivis. Ada sekitar delapan lagi kasus yang sama menunggu dia. Bestam (bebas tampung) dia itu," ucap Yoantha.
Sebelumnya, dalam persidangan Abdul terbukti merampok Eva Sari (30) warga Jalan Letda Sujono, Medan. Dia merampas kalung emas seberat 20 gram dari perempuan itu di kawasan wilayah hukum Polsekta Medan Timur pada 10 Juni 2012 silam.
Pria beristri tiga ini ditangkap polisi di Jalan Singa, Medan, Minggu (10/6). Saat diamankan, residivis yang kerap menggunakan senjata mainan itu tak melakukan perlawanan. Saat diperiksa Abdul membantah merampok Eva.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya