Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai divonis, terdakwa minta izin hakim untuk habisi jaksa

Usai divonis, terdakwa minta izin hakim untuk habisi jaksa Ilustrasi Sidang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tindakan Abdul Rahman Nasution alias Ucok Kakek (36) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuat majelis hakim bengong. Jambret ini meminta izin hakim untuk membunuh jaksa setelah divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"Izin ya Pak Hakim. Mau kumatikan dia. Kau tunggu saja Botak. Satu tahun dua bulan nggak lama itu. Keluar dari penjara nanti, kubelah kepala botak itu," ucap Abdul dengan suara tinggi sambil menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha.

Ancaman itu disampaikan Abdul setelah majelis hakim yang dipimpin Kawit Rianto menutup sidang. Sebelumnya, hakim menjatuhinya hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Abdul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yoantha yang menuntutnya dihukum dua tahun penjara.

Mendengar ancaman Abdul, majelis hakim hanya bengong. Mereka diam sejenak. Pengawal tahanan (waltah) yang sudah siaga kemudian membawa terdakwa langsung ke luar ruang sidang.

Saat hendak diborgol, Abdul juga sempat marah kepada waltah. "Tak usah kau gari aku. Gak akan lari aku," ucapnya sambil berlalu ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Sementara itu, JPU Yoantha mengaku sudah terbiasa diancam Abdul. Bukan hanya dia, jaksa-jaksa lain juga kerap diancamnya.

"Dia juga sudah residivis. Ada sekitar delapan lagi kasus yang sama menunggu dia. Bestam (bebas tampung) dia itu," ucap Yoantha.

Sebelumnya, dalam persidangan Abdul terbukti merampok Eva Sari (30) warga Jalan Letda Sujono, Medan. Dia merampas kalung emas seberat 20 gram dari perempuan itu di kawasan wilayah hukum Polsekta Medan Timur pada 10 Juni 2012 silam.

Pria beristri tiga ini ditangkap polisi di Jalan Singa, Medan, Minggu (10/6). Saat diamankan, residivis yang kerap menggunakan senjata mainan itu tak melakukan perlawanan. Saat diperiksa Abdul membantah merampok Eva.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya