Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Bertemu Jokowi, Siti Aisyah Tak Bicara Apapun Saat Tinggalkan Istana

Usai Bertemu Jokowi, Siti Aisyah Tak Bicara Apapun Saat Tinggalkan Istana Jokowi temui siti aisyah di istana. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam akhirnya dibebaskan. Usai bertemu Presiden Jokowi, Aisyah, orangtua dan kakaknya tak bicara apapun pada awak media.

Aisyah dan keluarganya tiba di Kompleks Istana Kepresidenan pukul 13.00 WIB. Mereka baru bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka sekitar pukul 14.20 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan selesai 15 menit.

Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Aisyah bersama keluarganya meninggalkan Istana Kepresidenan pukul 14.45 WIB. Keempatnya mendapat pengawalan khusus dari pihak kepolisian.

Jokowi menuturkan pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang. Untuk itu, dia merasa lega Aisyah akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya bapak ibunya dan kakaknya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019).

Jokowi juga meminta agar Siti Aisyah beristirahat terlebih dahulu di rumah hingga kondisi psikologisnya benar-benar pulih. Dia juga berharap agar Aisyah dapat kembali merencanakan hidup yang lebih baik.

"Iya tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu. Sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," ucapnya.

Siti Aisyah bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong didakwa mengolesi zat saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.Keduanya membantah terlibat dalam pembunuhan. Mereka berpikir apa yang mereka lakukan adalah bagian dari lelucon (prank) dalam sebuah program televisi.

Jika terbukti bersalah, Aisyah terancam hukuman mati. Jaksa dalam kasus ini meminta agar tuduhan pembunuhan dibatalkan, tanpa memberikan alasan. Hakim menyetujui permintaan yang mengatakan "Siti Aisyah dibebaskan".

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya
Ketum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana

Ketum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana

Budi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Tanda Kehormatan ke 18 Tokoh, Mulai dari Iriana hingga Wishnutama

Jokowi Beri Tanda Kehormatan ke 18 Tokoh, Mulai dari Iriana hingga Wishnutama

Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68, dan 69.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun

Baca Selengkapnya