Urus Fatwa MA, Pinangki Cantumkan Hatta Ali dan Burhanuddin di Action Plan
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki mencatut nama Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu.
Nama Hatta Ali masuk dalam radar action plan Pinangki untuk memuluskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana. Pinangki memasukkan nama Hatta Ali untuk menindaklanjuti permohonan fatwa dari MA tentang status Djoko.
Action plan pertama yang akan dilakukan Pinangki adalah penandatanganan akta kuasa jual. Ini dilakukan sebagai jaminan apabila deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah Djoko dan Andi Irfan.
Kemudian, surat dari pengacara Djoko kepada Burhanuddin sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Surat ini dimaksudkan sebagai surat permohonan fatwa dari MA dari Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke MA.
Rencana Lanjutan
Setelahnya, Burhanuddin mengirimkan surat ke Hatta Ali untuk segera menindaklanjuti permohonan fatwa. Tahap rencana selanjutnya adalah pembayaran 25 persen sebagai komitmen fee dari yang dijanjikan Djoko sebesar USD 1 juta, yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu.
Action selanjutnya adalah membayar USD 500 ribu kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan pemberitaan oleh media. Kemudian, Hatta Ali menjawab surat yang dikirimkan Burhanuddin yang direncanakan pada 6-16 Maret.
Setelah fatwa keluar, Burhanuddin menerbitkan surat instruksi terkait surat yang isinya menindaklanjuti fatwa MA. Djoko Tjandra pun kemudian mencairkan deposit yang telah dijanjikan untuk Pinangki sebesar USD 10 juta.
Dari pencairan tersebut, Djoko melenggang masuk ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Terakhir, pembayaran konsultan fee 25 persen untuk Pinangki yang dianggap sebagai pelunasan commitmen fee USD 1 juta.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya