Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upeti USD 50 ribu dari SKK Migas gagal diserahkan ke Komisi VII

Upeti USD 50 ribu dari SKK Migas gagal diserahkan ke Komisi VII Sidang Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Saksi Didi Dwi Sutrisno Hadi mengaku sempat menyimpan uang USD 50 ribu kiriman dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang ditujukan buat Komisi VII DPR. Menurut dia, duit itu disimpan atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Menurut Didi, duit itu dimaksudkan sebagai penyerahan upeti tahap dua kepada Komisi VII DPR, yakni pada 12 Juli 2013. Pemberian kedua itu terkait dengan kebutuhan rapat.

"Saya dipanggil Pak Sekjen. Dia tanya, 'Ini mau rapat DPR, sudah ada dari SKK? Saya bilang belum," kata Didi saat bersaksi dalam sidang Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).

Tidak lama kemudian, ada utusan Rudi dari SKK yang datang ke kantor Sekjen ESDM bernama Hermawan. Menurut Didi, Hermawan mengantar uang USD 50 ribu buat Sekjen ESDM.

"Saya bilang dalam hati, 'Kok cuma USD 50 ribu? Nanti marah," tandas Didi.

Didi mengungkapkan duit itu sudah siap diberikan ke Komisi VII. Amplopnya pun sudah disiapkan. Tetapi, Waryono memintanya untuk menyimpan uang itu.

"Akhirnya saya simpan di laci meja saya," ujar Didi.

Setelah Rudi Rubiandini ditangkap, Didi melapor kepada Waryono soal uang USD 50 ribu itu. Namun, Waryono memerintahkannya supaya uang itu tetap disimpan.

"Akhirnya Pak Sekjen didatangi teman-teman penyidik KPK. Saya laporkan di situ. Saran kawan-kawan biro hukum, nanti supaya saya sampaikan ke penyidik pada saat yang tepat," ujar Didi.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang

PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang

Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya