Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unyil, penembak satpam IPB ditembak polisi

Unyil, penembak satpam IPB ditembak polisi penembak satpam IPB ditangkap. merdeka.com/beny rakasiwi

Merdeka.com - Pelaku penembak satpam Institut Pertanian Bogor (IPB) terpaksa ditembak polisi tiga kali di kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

"Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan saat petugas melakukan penangkapan. Kita terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan aparat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Imrom Ermawan kepada wartawan saat pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Senin (18/6).

Imron mengatakan, Unyil ditembak sebanyak tiga kali, dua di kaki kanan dan satu di kaki kiri. Pelaku ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri ke perkebunan sawit, pelaku juga membawa senjata tajam berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, dia juga mengancungkan badik ini kepada petugas," katanya.

Imron menyebutkan penangkapan Unyil dilakukan oleh 20 hingga 30 anggota polisi gabungan dari Polda Lampung, Polsek Lampung Timur dan Polres Bogor.

Bersama dengan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam dan satu badik.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di ruang sidik III Mapolres Bogor bersama rekannya MH yang sudah terlebih dahulu ditangkap 30 Mei lalu.

Pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Unyil merupakan pelaku penembakan dua Satpam IPB pada peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi Jumat (25/5) lalu di depan Mesjid Al-Hurriyah, Kampus IPB Dramaga.

Dua satpam yang tewas masing-masing Supriatna (44) dan Suhardi (46).

Keduanya tewas diberondong senjata api yang digunakan para pelaku saat hendak mencuri sepeda motor di kampus tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Unyil terjerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP