Ungkap jaringan narkoba, anggota polisi digebuki hingga kepala bocor
Merdeka.com - Sembilan orang yang terlibat pengeroyokan polisi di di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat yang menjadi buronan sejak 2015 ditangkap jajaran Polrestro Jakarta Pusat. Sembilan orang tersebut terbukti mengeroyok polisi berinisial F hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswo Yuwono mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2015 sekitar pukul 24.00 WIB. Korban dikeroyok setelah berhasil membantu mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Johar Baru.
"Kalau di luar negeri, menyerang petugas yang sedang bertugas itu hukumannya luar bisa. Ke-9 tersangka ini telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," kata Siswo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Siswo menjelaskan, pengeroyokan terjadi saat F berjalan ke tempat kosnya di Jalan Subadra, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, lanjut Siswo, korban sempat digeledah oleh para tersangka.
"Korban dituduh segerombolan orang itu sebagai informan narkoba, lalu korban digeledah," kata Siswo.
Saat mengeroyok korban, para pelaku melihat identitas milik korban yang ada di dalam dompetnya. Bukannya berhenti karena mengetahui F adalah seorang anggota kepolisian, gerombolan orang tersewbut malah makin menjadi-jadi mengeroyok F.
"Pas tahu F polisi, mereka makin beringas. F malah ditelanjangi, diikat, dan dianiaya. Bahkan F kepalanya dipukul dengan pot hingga robek," tuturnya.
Namun demikian, kini F telah bisa kembali bekerja setelah dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan beberapa pelaku pengeroyokan F, sudah berhasil diringkus oleh jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (10/10) saat kedapatan berkumpul di Lapangan Bebek Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, diketahui ada sebanyak 9 orang yang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan terhadap F. Ke-9 orang tersebut, yaitu ST(52), HL(19), EB(23), YM(35), HA(31), BDR(29), PL(35), BA(33), dan HH(50). Sedangkan sekitar 20 orang tersangka lagi, yang diduga juga melakukan pengeroyokan terhadap F masih dalam pencarian saat ini.
Selain menangkap ke-9 pelaku tersebut, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan saat melakukan pengeroyokan terhadap F. Barang bukti tersebut, yaitu, sebuah pot bunga warna hitam, pecahan pot dari semen, tali plastik, sepasang sandal gunung, kaos, serta sandal slop.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaKorban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya