UMK Kabupaten Subang Rp 1,3 juta, penetapannya sampai voting
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2014 sebesar Rp 1,3 juta. Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Subang Abdulrakhman, nominal penetapan UMK Subang itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang dilakukan secara voting.
Ia menjelaskan, dalam rapat Depekab itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang mengusulkan UMK sebesar Rp 1,2 juta, kalangan buruh menuntut Rp 1,5 juta dan kalangan akademisi mengusulkan sebesar Rp 1,3 juta.
"Pemungutan suara dilakukan karena tidak ada titik temu. Hasilnya, UMK Subang tahun depan Rp 1,3 juta," kata Abdulrakhman seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).
Dalam voting tersebut, UMK sebesar Rp 1,3 juta dipilih 12 orang, nominal Rp 1,5 juta dipilih 11 orang. Sedangkan UMK sebesar Rp 1,2 juta yang diusulkan Apindo tidak ada yang memilih.
Menurut Abdulrakhman, hasil rapat Depekab tentang UMK Subang 2014 akan diserahkan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, untuk kemudian ditetapkan bersama keputusan UMK daerah lainnya di Jawa Barat.
Ketua Apindo Subang Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah dicapainya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya