Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Umar Patek divonis 20 tahun penjara

Umar Patek divonis 20 tahun penjara Umar patek . Merdeka.com /Imam Buhori

Merdeka.com - Terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I Umar Patek akhirnya mendengar vonisnya setelah menunggu berjam-jam. Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6) malam.

Selain itu, Umar Patek juga terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsu dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Di mana sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP