Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji Materi UU Hak Cipta di MK, Saksi Ahli Sebut Negara harus Jadi Protector

Uji Materi UU Hak Cipta di MK, Saksi Ahli Sebut Negara harus Jadi Protector Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Istimewa

Merdeka.com - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/6). Saksi ahli pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengemukakan dari perspektif konstitusional negara wajib melindungi hak kepemilikan atas sesuatu.

"Negara harus hadir menjadi protector sebagaimana amanah konstitusi," kata Fahri Bachmid. Dikutip dari Antara.

Fahri Bachmi mengatakan perlindungan hak tersebut baik yang diperoleh dari perikatan hukum atau bersumber pada peralihan hak lainnya, mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah kaidah konstitusional yang bersifat expressive verbise, langsung tertuju kepada subjek hukum in casu pemohon atas apa yang dimilikinya," jelas dia.

Fahri berpendapat secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana maksud Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ia menjelaskan, pasal objek uji materi a quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak atau penggantian kerugian bagi pihak pembeli saat hak cipta atau hak ekonomi kembali kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.

"kondisi norma yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 UU Hak Cipta tidak mendudukkan subjek hukum pada posisi yang "equal" sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.

Fahri cenderung sependapat dengan argumentasi dan uraian kerugian yang didalilkan pemohon dalam permohonannya. Dalam batas penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipahami dengan segala konsekuensi kedudukannya, baik dari aspek ekonomi maupun keadaan hukum lainnya.

Dengan demikian, ahli berpendapat ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan dengan norma UUD NRI Tahun 1945.

Menurut pemohon, kata dia, Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata serta kerugian materi bagi pemohon.

Demi hukum, lanjut dia, harus beralih hak yang sudah dimiliki pemohon kepada pencipta dan pelaku pertunjukan. Padahal, sebelumnya telah dilakukan jual beli atau ada biaya yang dikeluarkan pemohon.

Ia menerangkan Pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Hak Cipta telah berlaku surut terhadap perbuatan hukum pemohon yang dilakukan sebelumnya. Sehingga, hal itu bertentangan dengan larangan pemberlakuan surut suatu undang-undang.

PT Musica Studios mempersoalkan ketentuan batas waktu hak milik dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan beberapa hal yakni meminta MK menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin: Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Kriminalisasi

Cak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya