UGM upayakan perdamaian kasus Florence
Merdeka.com - Setelah Florence resmi ditahan Polda DIY, pihak Universitas Gajah Mada akan mengupayakan perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor. Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, penanganan kasus Florence ini masih bisa diselesaikan di luar jalur hukum seperti yang sekarang sedang berjalan.
Kasus ini, lanjut Paripurna, masih mungkin diselesaikan dengan pendekatan etika. "Kasus ini dimungkinkan untuk diselesaikan di luar hukum, dengan pendekatan etika," kata Paripurna lewat sambungan telepon kepada merdeka.com, Minggu (31/08).
Pendekatan etika yang dimaksud yaitu dengan melakukan upaya mediasi perdamaian antara Florence dengan pihak pelapor supaya pelapor mau mencabut laporan.
"Caranya dengan mencabut laporan, sehingga ini bisa dilakukan dengan cara yang lebih tidak menghabiskan energi," ujarnya.
Pihak UGM sendiri mengaku siap jika diminta untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dengan Florence. "Kami siap melakukan mediasi memfasilitasi pertemuan antara Florence dan pihak pelapor," ujarnya.
Saat ini Florence ditahan Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008 serta pelanggaran KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaForum Sivitas Akademika Unej juga menuntut tegaknya hukum dan etika penyelenggaraan pemilu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Baca Selengkapnya