Udar Pristono dijerat korupsi busway, kapal & rekening Rp 50 M
Merdeka.com - Kasus korupsi bus Transjakarta kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kembali menambahkan sangkaan baru kepada menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Pristono ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014. Langkah itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus oleh penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana.
Sebelumnya Pristono telah ditahan, dia dijerat dalam kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Maka atas penetapan tersangka baru Pristono terkait kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012.
Tak hanya kasus pengadaan busway, ternyata Pristono juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Kejaksaan Agung bahkan menemukan rekening gendut yang dimiliki Pristono yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
Pristono tidak tinggal diam diseret sendirian dalam kasus tersebut, dia beberapa kali meminta Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Namun, permintaan itu tidak digubris Jaksa Agung Basrief Arief.
Berikut rekam jejak Udar Pristono dalam kasus korupsi Transjakarta, kapal dan rekening gendut:
Telisik seluruh aset Pristono
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo R Pramono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Dalam pemanggilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Udar terkait pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012."Udar Pristono diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Widyo saat dikonfirmasi oleh wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).Widyo menuturkan dalam pemeriksaan ini, penyidik akan memeriksa semua aset-aset atas kepemilikannya yang disinyalir didapatkan melalui dana anggaran bus gandeng Transjakarta 2012-2013.Lebih lanjut, Widyo mengatakan akan mengupas semua bentuk penyelewengan yang dilakukan Udar. Meskipun, tambah dia, pihak terkait tidak responsif atas pemeriksaan ini pihak Kejagung akan bertindak lebih aktif berdasarkan data maupun berkas yang dimiliki tim penyidik.
Korupsi Kapal
Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Tidak hanya pengadaan bus Transjakarta, Udar diduga juga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012."Rasanya ada (korupsi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono saat dikonfirmasi oleh wartawan di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (24/9).Widyo mengatakan tim penyidik akan menelisik lebih jauh peran Udar dalam proyek di Dinas Perhubungan. Udar juga akan dikonfirmasi terkait kasus ini. "Tentu akan (diperiksa)," ucapnya.Dalam kasus pengadaan kapal ini, Kejagung akan memeriksa secara intensif Drajat Adhyaksa. Sebab Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Itu DA (Drajat Adhyaksa) utamanya itu," ujarnya.
Rekening gendut Rp 50 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menyatakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) memiliki kekayaan melimpah. Tony menyebutkan mantan Kadishub DKI itu mempunyai harta lebih dari Rp 50 miliar.Tony menjelaskan, penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata Tony di Jakarta, Selasa (24/9) malam."Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," tambah Tony.Tony menambahkan sampai sekarang penyidik masih melakukan proses penelusuran selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar Pristono sembari dibantu oleh PPATK. Pekan ini, dipastikan Tony, penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan mengenakan pula ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal korupsi. "Pak JAM Pidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya.
Dakwaan korupsi busway 2012 & 2013 disatukan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejagung akan melimpahkan dakwaan kepada Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam 2 kasus."Tidak jauh beda dengan yang dulu, Jadi nanti dakwaannya jadi satu dengan 2013," kata Widyo saat dikonfirmasi oleh wartawan di kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).Disinggung termasuk dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Widyo mengatakan bisa. Menurutnya, langkah-langkah itu akan dilakukan jaksa dengan kemahirannya tanpa sedikitpun mengesampingkan hak-hak dari pihak terkait."Bisa, jadi itulah kepiawaian jaksa bagaimana mengkontruksikan dakwaan yang adil prosedural yang tidak merampas kemerdekaan seseorang," ungkapnya.Sebab, tambah dia, tak bisa dipungkiri bahwa peran Udar dalam 2 kasus ini terungkap pasca penyidik mengusut laporan 2012 yang dapat dipastikan adanya keterlibatan Udar. Maka dengan adanya data dan bukti yang cukup penyidik langsung menetapkan Udar sebagai tersangka."Laporan 2012 itu kan laporan lama, maka kita bongkar ternyata ada keterlibatan yang bersangkutan. Dan karena 2012, 2013 jalan lebih dulu. Ditemukan itu ya telak juga kita tetapkan tersangka," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaBPS DKI Jakarta mencatat penumpang TransJakarta mencapai 30,93 juta orang di Januari 2024
Baca SelengkapnyaPemasangan stiker Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di halte TransJakarta menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya