Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng

Uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M dititipkan ke Kejati Jateng Kejati Jateng dititipkan uang korupsi kolam retensi Rp 4,6 M. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Uang kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, yang menyeret dua petinggi PT Harmony Internasional Technology (HIT) dan empat pejabat PSDA Kota Semarang, akhirnya dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (7/1).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Imang Job Marsudi menerangkan pihaknya menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 4,635 miliar di Kantor Kejati di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Ini adalah suatu bentuk itikad baik dari para 2 terdakwa, petinggi PT HIT. Tentunya inilah yang kami harapkan karena tujuan semua ini adalah penyelamatan kerugian negara. Ini nanti akan kami titipkan di rekening Kejati di Bank BRI," ujar Job kepada wartawan, Kamis (7/1).

Job menambahkan bahwa itikad baik ini pastinya akan berpengaruh pada tuntutan yang akan diberikan oleh jaksa penuntut. Setidaknya, lanjut Job, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, dua terdakwa nanti saat dituntut tidak akan dikenakan hukuman tambahan berupa penggantian kerugian negara.

Jaksa penuntut umum, Slamet Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan besaran tuntutan yang akan diberikan kepada dua terdakwa, Tri Budi Purwanto dan Handawati.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan pimpinan karena itikad baik ini sudah sangat memberi kelegaan bahwa uang negara berhasil diselamatkan," ujar Slamet.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi PT Harmoni International Technology (HIT) yakni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur serta Komisaris didakwa korupsi dalam proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar.

Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang berencana membuat kolam retensi di Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2014. Untuk keperluan itu, dianggarkan APBD sebesar Rp 36 miliar.

Setelah dilakukan proses lelang, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT HIT dengan harga penawaran Rp 33 miliar. Namun, proyek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2014 tersebut tidak sesuai rencana dan molor.

Namun hingga akhir masa pekerjaan, PT HIT tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Banyak item pekerjaan yang belum selesai, seperti penggerukan, pemasangan pompa, pembuatan rumah jaga, pembangunan saluran dan sebagainya. Namun meski belum selesai, pihak PT HIT mengaku jika pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak dan meminta pembayaran penuh. Atas perbuatan itu, negara khususnya Pemkot Semarang mengalami kerugian Rp 4,7 miliar.

Selain dua terdakwa tersebut, kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo selaku PPKom, Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas, dan Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10) lalu, Tri Budi dan Handawati dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga diancam dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya