Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang korupsi eks Kepala Bappebti banyak mampir di istri muda

Uang korupsi eks Kepala Bappebti banyak mampir di istri muda Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdapat fakta unik dalam dakwaan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya. Di dalam dakwaan soal tindak pidana pencucian uang, Syahrul disebut banyak menyimpan duit hasil korupsi di istri mudanya, Herlina Triana Diehl.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Elly Kusumastuti saat membacakan dakwaan, Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia pada 25 Juli 1982 di KUA Teluk Betung Utara, Lampung. Dari pernikahan itu, Syahrul mempunyai dua anak bernama Roelan Pribadya dan Nabhila.

Sementara itu, lanjut Jaksa Elly, saat masih menikah dengan Natalia, Syahrul kembali menjalin ikatan rumah tangga dengan perempuan bernama Herlina Triana Diehl. Pernikahan berlangsung pada 22 November 2008, di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pernikahan itu Syahrul memperoleh dua anak, yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.

Menurut Jaksa Elly, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima duit hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.

Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat.

"Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp 880,6 juta dan USD 92,189. Terdiri dari Rp 786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).

Kemudian, lanjut Jaksa Elly, ada juga penempatan Rp 94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan duit USD 92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.

Ada juga penyimpanan uang USD 89 buat pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD 120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.

Syahrul juga ditengarai membeli mobil Toyota Kijang Innova diesel putih bernomor polisi B 9911 WBA, seharga Rp 304 juta dari duit korupsi. Mantan Sesditjen Perdagangan Luar Negeri itu dianggap menyamarkan fulus rasuah dengan cara membeli polis asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife jenis Max link protection plus atas nama Nabhila.

Jaksa turut menduga Syahrul mencuci uang dengan cara membenamkannya dalam bentuk penanaman modal sebesar Rp 188 juta, dan perbuatan lainnya sebesar Rp 873,5 juta dan USD 157 ribu.

Perbuatan Syahrul dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Herlina juga disebut beberapa kali menerima duit hasil korupsi Syahrul, disimpan dalam bentuk berbeda di Bank Central Asia kantor cabang pembantu WTC Sudirman. Yakni duit USD 60 ribu disimpan dalam bentuk Deposito Nomor Bilyet 00000063611 pada 4 Juni 2012, dan USD 50 ribu dalam Deposito Nomor Bilyet 00000290071 pada 13 Februari 2013.

Selanjutnya pada 20 September 2011, Syahrul mengirim uang kepada Herlina dan disimpan dalam bentuk tabungan Tahapan BCA di KCP WTC Sudirman sebesar Rp 373,5 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2011, Herlina menerima kiriman uang dalam bentuk deposito dari Syahrul sebesar Rp 499 juta.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Awalnya Istri Ngidam Beli Sapi, Kini Pemuda Banyuwangi jadi Juragan Sapi Omzetnya Miliaran Rupiah

Awalnya Istri Ngidam Beli Sapi, Kini Pemuda Banyuwangi jadi Juragan Sapi Omzetnya Miliaran Rupiah

Sapi miliknya pernah dibeli Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya