Tyas Mirasih & Shinta Bachir bakal bersaksi di sidang mucikari artis
Merdeka.com - Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus prostitusi artis, mucikari Robby Abbas (RA). Kuasa hukum mucikari RA, Pieter Ell mengatakan, saksi yang akan dihadirkan artis yang pernah diperiksa polisi dalam kasus prostitusi artis ini.
"Saksi yang dihadirkan dua, semuanya sudah diperiksa penyidik juga, dari artis ada Tyas Mirasih Endah, pemain hantu budeg, Shinta Bachir, pemain pulau hantu, ini berdasar BAP dibuat polisi, jadi ini resmi ya, yang politisi (jadwal sidang lainnya) kan belum mulai sidang, nanti lah," kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Namun hingga kini saksi-saksi belum hadir. Menurut Pieter, siapapun yang menjadi saksi kasus ini wajib hadir. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
"Komunikasi sudah ada dengan pengacara AA, bahwa yang bersangkutan sedang syuting," kata dia.
Lanjut dia, keterlibatan saksi dalam kasus tersebut akan dibuktikan di persidangan. Sebab, belum diketahui dengan jelas keterlibatan saksi-saksi tersebut.
"RA sedang lapar. Nanti dibuktikan di persidangan saja, apa saksi-saksi itu terlibat juga atau tidak," tukas dia.
Hingga kini sidang mucikari RA belum dimulai meski dijadwalkan sekitar pukul 11.00 Wib. Namun sidang ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaPolisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnak Yatim ini 2 Kali Gagal kini jadi Polisi Bikin Jenderal Polisi Salut, Sang Ibu 'Semoga Almarhum Bangga'
Simak kisah inspiratif Bintara Polri anak yatim, sampai bikin kagum dua jenderal polisi.
Baca Selengkapnya