Turyaman gugat KUA Tangerang karena dinyatakan mati
Merdeka.com - Turyaman (49), warga RT 02/07 Kelurahan Sukamulya, menggugat Kantor Urusan Agama (KUA) di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap telah meninggal dan membiarkan istrinya, Usliah (39) dinikahi orang lain.
Dia mendatangi kantor KUA tersebut untuk meminta pertanggung jawaban KUA. Pasalnya istrinya yang juga warga setempat dinikahkan dengan Hermawan Syahputra warga Poris, Kota Tangerang di KUA tersebut. Turyawam curiga ada pemalsuan data yang dilakukan oleh pasangan pengantin dan KUA.
Kasus ini baru diketahui Turyaman setelah kemarin dirinya mendengar istrinya telah menikah lagi. "Saya ini masih suami sah, dan belum pernah bercerai dengan istri saya. Tapi, tahu-tahu kok saya mendengar kalau istri saya sudah menikah. Itu kan aneh, bagaimana ceritanya bisa begini," ujarnya, Senin (11/8).
Turyaman mengatakan, empat bulan lalu memang istrinya pulang ke rumah orang tuanya. Tetapi, karena dia pergi dari rumah dia tidak membawa kedua anaknya, kata Turyaman, dia tak berusaha mencari ke rumah orang tuanya.
"Saya mikirnya dia hanya karena sedang kesal dengan saya saja. Karena memang sering saya marahi gara-gara ia beselingkuh,” katanya.
Setelah mengetahui kabar tersebut, Turyaman mengaku tak percaya begitu saja. “Saya cek di KUA, ternyata benar dan datanya ada," papar Turyaman.
Kepala KUA Kecamatan Cikupa Dasman membenarkan tentang adanya pernikahan antara Usliah dengan Hermawan. Namun, dia tak mau disalahkan atas peristiwa tersebut. Sebab, menurutnya, pernikahan itu terjadi hampir empat bulan yang lalu, yaitu 27 April 2014. Ketika itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Cikupa.
"Iya, memang benar ada yang menikah terus suaminya menggugat. Tapi pada waktu itu saya belum menjabat di sini, jadi saya tidak tahu banyak," katanya.
Sementara, mantan Kepala KUA Kecamatan Cikupa, yakni Hariri mengaku, kalau dalam proses pernikahan antara Usliah dengan Hermawan. "Memang, waktu mengajukan permohonan nikah mereka menggunakan surat keterangan sebagai janda ditinggal mati. Tapi, secara hukum pernikahan itu syah, dan tidak bisa ditarik kembali. Kecuali suaminya menuntut ke pengadilan agama, nanti pengadilan agama yang memutuskan dan menggugurkan pernikahan tersebut," tandasnya.
Hariri juga berkilah, mengenai surat keterangan janda ditinggal mati tersebut bukan kesalahan dari pihak KUA. Dirinya malah menyalahkan pihak kelurahan yang mengeluarkan surat tersebut.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Utami Suryaningsih atau lebih dikenal dengan nama Uut Permatasari bercerita tentang perjalanan rumah tangganya sejak awal hingga kini.
Baca SelengkapnyaWarga menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cariu, Telagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaGema Ayu Sonia (32) terus berjuang memperoleh keadilan agar berkumpul lagi dengan putrinya SS (6). Mereka sudah berbulan-bulan tak diberi izin untuk bertemu.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaUcapan ulang tahun untuk suami adalah bentuk kesederhanaan dan doa tulus yang diberikan akan membuatnya menjadi lebih gembira dan makin mencintaimu.
Baca SelengkapnyaSecara tiba-tiba ia menangis di hadapan ayahnya dan mengungkap sebuah permintaan yang begitu mengejutkan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong
Baca Selengkapnya