Turis Menyelinap ke Pantai, Bali Belum Bisa Sanksi Berat
Merdeka.com - Beberapa warga asing atau turis yang membandel dan nekat pergi ke Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, menjadi viral di media sosial, Selasa (14/3).
Pasalnya, para turis itu terlihat merangkak dan menyelinap di bawah pagar penutup pintu masuk ke Pantai Pererenan untuk bermain surfing. Mereka sudah tahu bahwa pantai atau obyek-obyek wisata ditutup untuk sementara waktu karena adanya wabah covid-19.
"Itu namanya nyuri-nyuri. Mungkin pas petugas yang jaga lagi makan siang," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Selasa (14/4).
Suryanegara juga menerangkan, dengan adanya para turis itu melanggar pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tegas. Karena, sifatnya adalah imbauan agar tidak pergi ke obyek wisata terutama pantai sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat.
"Masalahnya, di satu sisi kita tak bisa ngasih sanksi yang keras karena ini sifatnya imbauan. Paling, walaupun kalau kita kedapatan kita suruh pulang saja dan memberikan imbauan," ujarnya.
"Kecuali mereka melawan atau menantang petugas sudah ada unsur pidana. Kalau ada orang yang melawan intruksi itu bisa dilaporkan ke polisi," sambung Suryanegara.
Menurut Suryanegara, para turis yang melakukan seperti itu hampir setiap hari. Namun, pihaknya hanya memberikan imbauan untuk tidak masuk ke Pantai.
"Kalau laporan sering. Paling kita dapatkan suruh pulang saja kita tidak pernah catat kalau kita ketemukan suruh pulang.Pasti ada, tau-tau surfing di dalam, kita tunggu dia balik setelah itu kita suruh pulang. Di Canggu dan Pererenan masih banyak ada bule yang stay," ujarnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat khususnya para turis untuk taat pada aturan Pemerintah agar sementara waktu tidak ke pantai. "Taati intruksi dan himbau pemerintah, ini untuk kepentingan bersama bukan untuk perorangan tapi untuk kebaikan kita semua. Jangan sampai harus dipaksa untuk menuruti pola hidup sehat," ujar Suryanegara.
Seperti yang diketahui, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam intruksinya, di poin kedua adalah memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya
Salah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Wisata Bali yang Indah dan Menakjubkan, Cocok Jadi Pilihan Libur Akhir Pekan
Peta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca SelengkapnyaIni yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaViral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPantai di Bali Kembali Dipenuhi Sampah, 300 Ton Sudah Diangkut
Sampah kiriman kembali memenuhi pantai-pantai yang menjadi tujuan wisata di Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnya