Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Nunung Atas Kasus Narkoba Ditunda
Merdeka.com - Hakim Ketua Agus Widodo menunda sidang tuntutan atas terdakwa kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran. Penundaan ini dikarenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap atas tuntutannya.
"Karena tuntutan dari jaksa belum siap. Dengan ini sidang ditunda hingga pekan depan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Alasan Jaksa
Sementara itu, JPU Boby menjelaskan, tuntutan tersebut belum selesai dikerjakan lantaran perkara Nunung dan July mesti melewati beberapa tahapan. Karena, kasus ini harus melewati proses dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Jadi, istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi. Kalau rentutnya di Kejari saja dipersiapkan biasanya langsung jadi. Kalau tuntutan di Kejati, kita mesti nunggu dulu. Ini kan perkara dari Kejati," jelas Boby.
Meski begitu, pihaknya bakal menyelesaikan tuntutan tersebut agar siap untuk dibacakan pada agenda persidangan yang dilakukan minggu depan.
"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari. Sidang itu normalnya seminggu, kita upayakan next week sudah siap," ujarnya.
Nunung Pasrah
Ditundanya sidang tuntutan ini, Nunung mengaku pasrah dan bakal bersikap kooperatif terhadap penundaan sidang tuntutan ini. Saat ini, Nunung dan July hanya bisa pasrah dan berdoa saja.
"Ya mesti harus nunggu, masa kita memaksa. Kita tunggu saja, mungkin minggu depan selesai, kita kooperatif," kata Nunung.
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnya