Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro

Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro Aliansi Mahasiswa Papua di Depan Polda Metro Jaya. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggaruk Gedung Polda Metro Jaya.

Mereka menuntut supaya kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/89) karena pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Juru Bicara aliansi, Ambrosius M menyampaikan, mereka tidak akan pulang sebelum kedua kawannya dibebaskan.

"Kedua kami juga menuntut pihak kepolisian untuk menyiapkan sel tahanan bagi kita semua. Kan dua orang itu tidak mengibarkan, kita semua seharusnya yang ditangkep," ungkapnya di depan Polda Metro Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurut Ambrosius, pihaknya minta dipertemukan dengan petinggi di Polda guna menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun sejak ia melakukan aksinya pada Jum'at lalu, hingga siang ini tidak ada pihak dari kepolisian yang beritikad baik untuk mengajak duduk mereka di meja diskusi.

Ambrosius menegaskan bahwa ia bersama sekian 100-an kawan-kawannya tidak akan meninggalkan Polda hingga kedua temannya itu dibebaskan. Atau mereka juga ikut dimasukkan ke dalam penjara bersama kedua kawannya.

"Aksi ini juga merupakan penyerahan diri kami karena kami juga ikut mengibarkan bendera," tegasnya.

Polisi Tangkap Pengibar Bintang Kejora

Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

"Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang ditudingkan sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.

Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi.

Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai koordinator lapangan. "(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, satu spanduk, satu kaos dengan gambar bintang kejora, satu selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah Toa.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan bernomor LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Jadi ada tiga pihak yang sudah melaporkan pengibaran bendera tersebut.

Mereka berdua kata Dedi, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus di Jl Medan Merdeka Barat (Depan Istana Negara) Jakarta Pusat dan atau tempat lainnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap

Ngumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap

Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
PPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat

PPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya