JTunggu revisi UU Pilkada selesai, KPU tunda tahapan pilkada serenta
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pilkada serentak 2015, termasuk penetapan peraturan hingga proses pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dan revisinya selesai.
"Ya, kami menunda tahapan karena rekomendasi Komisi II DPR RI itu antara lain KPU seyogianya tidak membuat peraturan-peraturan terkait susbtansi pilkada, substansi yang dimaksud itu pasti seluruhnya menyangkut tahapan," kata anggota KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu (24/1).
Sejumlah peraturan terkait substansi tersebut antara lain tahapan pendaftaran bakal calon dan waktu pencalonan, sehingga draf peraturan terkait tahapan, program dan jadwal pilkada tidak akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Sebetulnya, kami tadinya akan segera menetapkan peraturan itu karena melihat jadwal kan 26 Februari seharusnya sudah pendaftaran bakal calon, dan kalau ditunda lagi akan menjadi persoalan," kata mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu.
Namun, mengingat Komisi II berkomitmen akan menyelesaikan revisi undang-undang pilkada pada pertengahan Februari, maka KPU memutuskan menunggu undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tersebut disahkan.
"DPR berkomitmen pada 18 Februari akan menyelesaikan seluruh revisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Kalau demikian kami menyesuaikan dengan rekomendasi Komisi II," kata Juri menambahkan.
Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari.
Artinya, satu bulan sebelum pendaftaran dibuka atau tepatnya Senin (26/1), KPU sudah harus melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pilkada.
DPR telah menyetujui agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap sejumlah poin di dalamnya pun sepakat untuk dilakukan, hanya jika undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
KPU pun memegang janji DPR untuk memotong ketentuan waktu tahapan di dalam Perppu sehingga pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak masih bisa dilakukan di 2015.
"Kekhawatiran kami juga berkurang karena Komisi II punya komitmen untuk mengurangi waktu tahapan pilkada sehingga tidak terlalu panjang seperti versi Perppu. Dengan demikian maka kalau pun pilkada serentak diselenggarakan di 2015 akan masih bisa," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnya