Tunda hukuman mati, pengacara Rodrigo ajukan PK kedua
Merdeka.com - Rodrigo Gularte, warga Negara asal Brasil, merupakan salah satu terpidana yang akan di eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis mati yang diterimanya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Tangerang, yang berlokasi di Jalan Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Senin (27/4).
Kuasa hukum Rodrigo Gularte, Alex A Hernowo yang terdiri dari pengacara gabungan dari perwakilan Kontras dan bantuan hukum untuk orang cacat mendatangi PN Tangerang.
Atas dasar alasan keamanan, pendaftaran PK tidak di hadiri oleh terpidana, karena terpidana yang terbukti membawa 6 kg sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2004 silam sudah berada di ruang isolasi, Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebenarnya, terpidana sebelumnya pernah mengajukan juga PK, sehingga sudah dua kali dia mengajukan PK. Namun, karena ada novum atau 22 bukti baru, maka terpidana PK yang kedua ini di daftarkan kembali.
"Hari ini kami mendaftarkan PK untuk Rodrigo Gularte, karena kami menemukan ada 22 bukti baru terkait kondisi kejiwaan terpidana," tutur Alex A Hernowo saat ditemui di PN Tangerang.
Dia berharap upaya hukum yang ditempuh kali ini dapat menjadi bahan pertimbangan oleh Jaksa Agung untuk menunda eksekusi.
"Pengajuan PK yang kedua kali ini merupakan alat bukti baru yang cukup kuat dari sebuah rumah sakit yang ada di Cilacap," tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dokter, disimpulkan bahwa terpidana Rodrigo Gularte mengalami masalah kejiwaan. "Lampirannya ada di situ, bahwa dia mengalami masalah kejiwaan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaBak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya