Try Sutrisno: Amandemen UUD 1945 harus dikaji ulang
Merdeka.com - Wakil Presiden Indonesia periode tahun 1993-1998 Try Sutrisno mengatakan amandemen Undang-undang Dasar 1945, yang telah dilakukan empat kali sejak tahun 1999-2002, harus dikaji ulang oleh pemerintah.
"Mari kita kaji ulang (amandemen UUD 1945), yang baik kita teruskan, yang tidak baik ditinggalkan. Bangsa Indonesia harus berani mengoreksi, mengevaluasi dan mengintrospeksi diri," ujar Try Sutrisno ketika di temui saat Napak Tilas 70 tahun Kemerdekaan RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/8).
Try Sutrisno mengaku tidak bermaksud menghambat perubahan UUD 1945, yang menurut dia bisa saja dilakukan karena tuntutan zaman. Namun amandemen seharusnya dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang lengkap.
Mantan Panglima ABRI ini melanjutkan, amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, seharusnya juga melibatkan rakyat atau referendum.
"Waktu itu sebenarnya ada Undang-undang tentang Referendum, namun tidak dipakai. Di dalam undang-undang itu, jika menyangkut perubahan UUD, permasalahan harus dilempar ke rakyat setelah dibicarakan di lembaga tertinggi (di masa Orde Baru adalah MPR), namun nyatanya tidak dipakai hanya dijadikan pembahasan internal semata," ujar laki-laki yang pada tahun 1982 menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya itu.
Undang-undang yang dimaksud Try Sutrisno adalah UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum yang mengatur tata cara pemungutan suara jika MPR ingin mengubah UUD 1945.
Pasal 1 huruf (a) UU tersebut berbunyi "Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah UUD 1945".
Try Sutrisno melanjutkan, keinginan untuk mengkaji kembali UUD 1945 muncul dari dirinya dan diikuti oleh beberapa purnawirawan TNI dan Polisi.
Mereka memutuskan untuk terlibat karena menyangkut prinsip dan eksistensi negara, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
"Kami purnawirawan TNI dan Polri terus mengamati dan menulis terkait amendemen UUD 1945. Kami juga telah memberikan pandangan-pandangan ke MPR dan nantinya juga akan ke partai-partai politik," tutur pria berpangkat Jenderal TNI (Purn) yang pada bulan November 1945 genap berusia 80 tahun itu, dilansir Antara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Konflik Ahmad Ali dan Sudirman Said: Itu Urusan Pribadi, Sudah Damai
Cak Imin memastikan konflik Ahmad Ali dan Sudirman Said tidak terkait timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaSudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaIstri Gus Dur Temui JK, Hasto: Kalau Demokrasi Normal Tidak Mungkin Turun Gunung
Menurut Hasto, pertemuan antara tokoh-tokoh tersebut memperlihatkan situasi demokrasi yang sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaGugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara
Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca Selengkapnya