Tragedi Kanjuruhan Menewaskan Ratusan Orang, 9 Komandan Brimob Polda Jatim Dicopot
Merdeka.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Noco Arfinta memutuskan mencopot sebanyak sembilan komandan satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jatim, buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kemudian sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kapolda Jawa Timur juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi) dan Danton (Komandan Pleton) Brimob sebanyak 9 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun sembilan Komandan Brimob Polda Jatim yang dicopot yakni; Danyon AKBP Agus Waluyo; Danki AKP Has Darman; Danton AKP Nanang; Danton Aiptu Solikin; Danton Aiptu M. Samsul; Danton Aiptu Ari Diyanto; Danki AKP Untung; Danton AKP Danang; Danton AKP Nanang; serta Danton Aiptu Budi.
"Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam hari ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses Ilmiah dalam bekerja, menjadi standar tim Mabes Polri dalam bekerja,” kata Dedi.
Selain sembilan Komandan Brimob Polda Jatim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah cepat dengan mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya, buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa timur.
"Menonaktifkan (copot) sekaligus mengganti kapolres malang AKPB Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Senin (3/10).
Keputusan mencopot AKBP Ferli Hidayat itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2098/X/2022 untuk kemudian posisi Kapolres Malang, digantikan AKPB Putu Kholis.
"Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya jabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," sebutnya.
Naik Sidik
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau minimal satu tahun."
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.
Dengan dinaikkannya kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang. Maka kepolisian meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian yang meregang nyawa ratusan orang.
Untuk diketahui, Polri memastikan update total korban meninggal tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mencapai 125 orang, sejak Minggu (2/10) kemarin malam.
"Korban meninggal dunia 125 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/10).
Selain data 125 orang meninggal, Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaApa Penyebab Kecelakaan Maut di km 58 Tol Cikampek? Ini Kata Kapolri
Kapolri berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan meminta pemudik tetap utamakan keselamatan.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya