TPM yakin Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat aktivitas terorisme
Merdeka.com - Tim pembela muslim (TPM) yang selama ini mengadvokasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah meyakini Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme.
TPM pun meyakini ada alasan kuat yang bisa menjadi dasar Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas. "Menurut hemat kami, sudah harus dikabulkan," kata anggota TPM, Achmad Michdan di PN Cilacap, Selasa (9/2).
Michdan mengemukakan, putusan yang bisa membuat Abu Bakar Ba'asyir bebas adalah saat ini, tuduhan yang ditetapkan bahwa kliennya terlibat dalam terorisme tidak sesuai.
"Tindak pidananya (Abu Bakar Ba'asyir), bukan tindak pidana terorisme. Karena, tindak pidana pelatihan militer yang menganggap bahwa sipil menggunakan senjata, itu lebih tepatnya melanggar undang-undang darurat," ujarnya.
Menurut TPM, Abu Bakar Ba'asyir bukanlah aktor intelektual dalam pelatihan militer yang dilaksanakan di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Yang kedua terungkap, bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukanlah intelectual crime. Karena bukan sebagai pelaku utama, seyogianya ada pertimbangan di tingkat PN dan MA harus ditinjau kembali," jelasnya.
Selain itu, Michdan mengemukakan ada empat poin yang muncul dalam sidang PK di PN Cilacap. Menurutnya, poin pertama adalah Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus Aceh.
"Yang kedua, kalau peran beliau ada pun, itu tidak signifikan. Karena beliau memberikan bantuan pendanaan sebenarnya bukan bertujuan untuk pelatihan militer Aceh. Tetapi infaq, dan kemudian ternyata tersalurkan di sana. Kalau tidak salah, tidak lebih dari Rp 50 juta. Tidak seperti yang digadang-gadang pelatihan Aceh menelan biaya miliaran rupiah," jelas Michdan.
Ia melanjutkan, kliennya tidak terlibat sama sekali dan hal itu dibuktikan melalui saksi persidangan yang menyatakan tidak tahu peranan Abu Bakar Ba'asyir. "Jadi semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini menyatakan, Ustaz Abu tidak terlibat," ucapnya.
Sedangkan yang terakhir, lanjut Michdan, Abu Bakar Ba'asyir meminta keadilan terhadap vonis. Dia mengemukakan, vonis yang diberikan tidak adil. "Seharusnya, (tuntutan terhadap) ustaz Abu tidak lebih tinggi dari yang lain. Karena sekarang putusannya ustaz Abu adalah 15 tahun, dan yang lain-lain (narapidana kasus pelatihan terorisme di Pegunungan Janto) itu di bawahnya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tidak dibacakan kesimpulan dari kedua belah pihak, Michdan mengemukakan pembacaan kesimpulan sebenarnya tidak diwajibkan.
"Karena cenderung, peninjauan kembali ini kan pendapat bisa subyektivitasnya tinggi. Artinya, kesimpulan jaksa dengan kesimpulan penasehat hukum beda, kesimpulan ini juga berbeda," jelasnya.
Namun, dia meyakini semua putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah Agung akan tetap mengedepankan fakta persidangan yang dilakukan selama ini. "Tetapi, fakta persidangan dalam berita acara itulah yang paling penting. Tadi saya simak baik-baik bahwa berita acara itu sesuai atau tidak dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi berita acara ini yang akan jadi pertimbangan di MA," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad
Namanya dikenal banyak orang berkat misi mengejar sisa-sisa anggota Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora cs
Baca SelengkapnyaBersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan
Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Kader Demokrat, AHY: 30 Hari Terkahir Kami Akan Gaspol Abis-Abisan
AHY berjanji, jika partainya akan mengawal sejumlah kebijakan dan program-program yang memang pro terhadap rakyat.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaIni Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca Selengkapnya