TPM yakin Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat aktivitas terorisme
Merdeka.com - Tim pembela muslim (TPM) yang selama ini mengadvokasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah meyakini Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme.
TPM pun meyakini ada alasan kuat yang bisa menjadi dasar Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas. "Menurut hemat kami, sudah harus dikabulkan," kata anggota TPM, Achmad Michdan di PN Cilacap, Selasa (9/2).
Michdan mengemukakan, putusan yang bisa membuat Abu Bakar Ba'asyir bebas adalah saat ini, tuduhan yang ditetapkan bahwa kliennya terlibat dalam terorisme tidak sesuai.
"Tindak pidananya (Abu Bakar Ba'asyir), bukan tindak pidana terorisme. Karena, tindak pidana pelatihan militer yang menganggap bahwa sipil menggunakan senjata, itu lebih tepatnya melanggar undang-undang darurat," ujarnya.
Menurut TPM, Abu Bakar Ba'asyir bukanlah aktor intelektual dalam pelatihan militer yang dilaksanakan di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
"Yang kedua terungkap, bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukanlah intelectual crime. Karena bukan sebagai pelaku utama, seyogianya ada pertimbangan di tingkat PN dan MA harus ditinjau kembali," jelasnya.
Selain itu, Michdan mengemukakan ada empat poin yang muncul dalam sidang PK di PN Cilacap. Menurutnya, poin pertama adalah Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus Aceh.
"Yang kedua, kalau peran beliau ada pun, itu tidak signifikan. Karena beliau memberikan bantuan pendanaan sebenarnya bukan bertujuan untuk pelatihan militer Aceh. Tetapi infaq, dan kemudian ternyata tersalurkan di sana. Kalau tidak salah, tidak lebih dari Rp 50 juta. Tidak seperti yang digadang-gadang pelatihan Aceh menelan biaya miliaran rupiah," jelas Michdan.
Ia melanjutkan, kliennya tidak terlibat sama sekali dan hal itu dibuktikan melalui saksi persidangan yang menyatakan tidak tahu peranan Abu Bakar Ba'asyir. "Jadi semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini menyatakan, Ustaz Abu tidak terlibat," ucapnya.
Sedangkan yang terakhir, lanjut Michdan, Abu Bakar Ba'asyir meminta keadilan terhadap vonis. Dia mengemukakan, vonis yang diberikan tidak adil. "Seharusnya, (tuntutan terhadap) ustaz Abu tidak lebih tinggi dari yang lain. Karena sekarang putusannya ustaz Abu adalah 15 tahun, dan yang lain-lain (narapidana kasus pelatihan terorisme di Pegunungan Janto) itu di bawahnya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tidak dibacakan kesimpulan dari kedua belah pihak, Michdan mengemukakan pembacaan kesimpulan sebenarnya tidak diwajibkan.
"Karena cenderung, peninjauan kembali ini kan pendapat bisa subyektivitasnya tinggi. Artinya, kesimpulan jaksa dengan kesimpulan penasehat hukum beda, kesimpulan ini juga berbeda," jelasnya.
Namun, dia meyakini semua putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah Agung akan tetap mengedepankan fakta persidangan yang dilakukan selama ini. "Tetapi, fakta persidangan dalam berita acara itulah yang paling penting. Tadi saya simak baik-baik bahwa berita acara itu sesuai atau tidak dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi berita acara ini yang akan jadi pertimbangan di MA," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad
Namanya dikenal banyak orang berkat misi mengejar sisa-sisa anggota Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora cs
Baca SelengkapnyaBersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka Teroris di Bekasi Karyawan BUMN, Dikenal Ramah dan Sering Ikut Rapat RT
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaPernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI
Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaBPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan
Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.
Baca Selengkapnya