Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar

Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) mengajukan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diberikan secara langsung kepada majelis hakim di ruang sidang pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Kuasa hukum korban KSP Indosurya Febri Diansyah menyebut pengajuan gugatan dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.

“Kami berharap Majelis Hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa. Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Menurut Febri, para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan Terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan lainya.

Febri menyebut, Henry Surya menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

"Kami membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus," kata Febri.

Febri menyampaikan secara langsung pada majelis hakim sebagai tanda keseriusan para korban mengajukan gugatan. Di ruang sidang, majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.

Mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini. Berikutnya, kajelis akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.

Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.

"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020," kata Febri.

Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar

Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya