Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak UMK Palembang Naik Rp19 Ribu, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel

Tolak UMK Palembang Naik Rp19 Ribu, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel Tolak UMK Palembang Naik Rp19 Ribu, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumsel. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa penolakan kenaikan upah minimum kota (UMK) Palembang sebesar Rp19 ribu di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (30/11). Mereka meminta pemerintah membatalkan kenaikan itu karena dinilai tak manusiawi.

Massa menyebut penetapan standar upah tidak sesuai dengan fluktuasi inflasi saat ini, sehingga sangat memberatkan buruh. Mereka menuntut agar penetapan upah mnimum provinsi (UMP) Sumsel direvisi dengan melibatkan kaum buruh.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumsel meneken Surat Keputusan (SK) Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022 atau tetap di angka Rp3.144.446.

Dari 17 kabupaten dan kota di provinsi itu, baru Palembang yang menetapkan UMK 2022 sebesar Rp3.289.409. Angka itu hanya naik sebesar Rp19 ribu dari UMK 2021.

Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyebut, penetapan UMP dan UMK tidak selaras dengan kondisi saat ini. Alasannya, harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, semisal minyak goreng yang menyentuh Rp20 ribu per kilogram.

"Untuk beli minyak satu kg saja tidak cukup. Harga minyak goreng saja naik tinggi, masa upah kami tidak naik. Kami mau makan apa?" kata Hermawan dalam orasinya.

Menurut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan produk turunan dari Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebutuhan hidup layak tidak lagi menjadi acuan melainkan melihat kondisi perekonomian. Hal ini membuat nasib buruh semakin terpuruk karena tidak ada jaminan kenaikan upah setiap tahunnya.

"Dalam tiga tahun ke depan, tidak ada kenaikan upah buruh di Sumsel," ujarnya.Idealnya, kata dia, upah buruh naik 7-10 persen. Karena itulah diperlukan kesamaan persepsi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"UMP dan UMK 2022 jelas mengutamakan kepentingan pengusaha dan jelas memberatkan buruh," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang menyebut nominal kenaikan UMK Palembang tahun depan tidak manusiawi. Kebutuhan hidup buruh semakin besar seiiring terus naiknya harga bahan pokok.

"UMP tidak naik, UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh wilayah, itu hanya sekitar Rp19.000. Kalau dibagi dalam satu bulan, untuk ke toilet saja tidak cukup," kata dia.

Dengan diputuskan UU Omnibuslaw Ciptaker Inkonstitusional, maka proses pengupahan dapat kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003 yang dinilai memiliki penilaian lebih obyektif. Sebab, proses kenaikan upah dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL).

"KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei dan disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku masih menunggu usulan dari pemerintah kabupaten dan kota terkait pengupahan. Selain itu, dia juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Paling lambat minggu depan harus ada hasil kesepakatan dari semua pihak. Tapi jangan sampai karena kenaikan upah yang begitu tinggi akhirnya memberatkan pihak lainnya," pungkasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya