Tolak eksekusi, Anand Krishna kembalikan surat Kejari Jaksel
Merdeka.com - Tokoh pluralisme Anand Krishna menolak putusan eksekusi atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan bekas anak buahnya. Pelaksanaan eksekusi itu sendiri akan dilakukan Selasa (13/11) mendatang melalui kiriman surat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Anand memberikan penolakan dengan mengembalikan surat pemberitahuan eksekusi tersebut. "Saya sudah terima surat itu. Tapi tidak saya baca dan kembalikan ke Kejari Jaksel," ujar Anand kepada wartawan di Denpasar, Minggu (11/11).
Menurut Anand, vonis penjara 2,5 tahun yang dijatuhkan merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, dirinya telah mendapat vonis bebas dari pengadilan. "Saya akan melawan tindakan cacat hukum ini sampai darah penghabisan," tegasnya.
Hal itu juga telah diperkuat dengan berbagai pandangan pakar hukum lainnya saat digelar eksaminasi atas kasusnya seperti di UGM dan Universitas Udayana. Dalam diskusi membahas kasus itu, mereka mencatat telah terjadi pelanggaran HAM dan konstitusi terhadap kasus Anand.
Meski menolak, Anand mengatakan akan tetap berada di padepokannya di Ubud, Bali bersama para muridnya pada hari eksekusi nanti. "Saya berjanji tidak akan melarikan diri," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaAnies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaViral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya