TNI musnahkan 16.581 ranjau darat terkait Konvensi Ottawa
Merdeka.com - Sebanyak 45 juta ranjau darat telah dimusnahkan di 159 negara sejak ditandatanganinya konvensi Ottawa mengenai perjanjian pelarangan ranjau. Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi perjanjian tersebut. Sampai sekarang TNI telah memusnahkan sebanyak 16.581 stok ranjau darat yang tersimpan dalam gudang senjata milik TNI.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard, dalam seminar 'Pelarangan Ranjau' di Kampus Fisipol UGM Yogyakarta Kamis(5/4).
"Kita diberi waktu 4 tahun menghancurkan ranjau darat di gudang. Jumlah keseluruhan mencapai 16.581. Indonesia tidak pernah menganggap ranjau darat sebagai alutsista utama," tegas Febrian.
Febrian menjelaskan meski jumlah ranjau darat yang dimusnahkan termasuk dalam kategori kecil, namun tidak semua stok ranjau darat milik TNI dimusnahkan. Pasalnya, beberapa stok ranjau darat tersebut masih dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan militer. "Sekitar 2.454 ranjau darat dimanfaatkan untuk pelatihan. Jumlah itu masih diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Jesuit Refugee Service, Lars Strenger menyebutkan, sampai saat ini terhitung 73.576 orang yang menjadi korban ranjau darat. Sekitar 70-80% berasal dari masyarakat sipil. "Kebanyakan korbannya adalah anak-anak," ungkap Lars.
Sejak ditandatanganinya Konvensi Ottawa, dia menyebutkan korban akibat ranjau darat berkurang dari 20 ribu menjadi 4 ribu orang per tahun. "Jumlah ini masih sangat besar," imbuh Lars.
Lars menyebutkan total 4.191 korban ranjau darat pada tahun 2011 lalu atau sekitar 12 orang yang menjadi korban setiap harinya. Menurutnya, ranjau darat wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan korban masyrakat sipil yang rentan dan miskin yang harus menghadapi dampak buruk dari perang.
Seperti diketahui, ranjau darat adalah bahan peledak yang akan meledak ketika ditekan pemicunya. Ranjau itu meledak saat terinjak oleh kaki manusia dan hewan. "Ranjau ini sangat berbahaya tanpa memandang korbannya. Ranjau ini bisa berfungsi 30-60 tahun ketika sudah ditanam di tanah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.
Baca SelengkapnyaBerikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaDalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaHari Kostrad memperingati berdirinya Komando Strategis Angkatan Darat pada tanggal 6 Maret 1961, yang kemudian menjadi bagian penting dalam pertahanan negara.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca Selengkapnya