Tjahjo tegaskan negara tidak boleh kalah dari ormas anti Pancasila
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi menolak untuk menanggapi informasi tersebut.
"Saya tidak boleh mendahului karena jam 10 Pak Menko Polhukam baru akan (menyampaikan)," katanya di Hotel Aryaduta Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Mengenai pembubaran ormas bermasalah, Tjahjo menegaskan langkah tersebut sudah sesuai dengan UU. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan.
Selain itu, dia menambahkan, ormas juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
"Ini prinsip negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara," ujar Tjahjo.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pemerintah sengaja mengeluarkan Perppu tersebut agar tidak membubarkan Ormas melalui pengadilan. Dengan adanya Perppu ini maka pemerintah segera membubarkan Ormas bermasalah tanpa proses panjang.
"(Kalau melalui pengadilan) Panjang, jadi ingin mempercepat saja," jelasnya.
Disinggung berapa banyak ormas bermasalah, Tjahjo enggan menyebutkan. Dia hanya mengatakan sejumlah ormas bermasalah itu ada yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, serta ada juga yang tidak terdaftar.
"Ada yang dulu ke daftar tapi sekarang sudah kita coret ada juga," sambungnya.
Tjahjo menambahkan, seharusnya Ormas di Indonesia memberi manfaat bagi bangsa dengan memberi dampak positif pada dunia pendidikan dan sosial. Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengambil contoh ormas yang memberi manfaat adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Ormas PWI memberikan manfaat pendidikan politik, pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat. Itu ormas yang baik kepada masyarakat," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya