Tipu Klien Soal Pengurusan Tanah Rp710 Juta, Notaris di Surabaya Dibui
Merdeka.com - Seorang notaris di Surabaya dijebloskan ke tahanan oleh jaksa, setelah sebelumnya mangkir dua kali dari panggilan. Ia dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah oleh hakim lantaran menipu kliennya sebesar Rp710 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Eko Budi Susanto, mengatakan Kejaksaan menjalankan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo.
Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi notaris, Alexandra, saat masih berada di kantornya.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tuturnya, Rabu (25/9).
Mantan Kasipidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.
"Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp710 juta," imbuh Eko.
Terkait kasus ini, terpidana Alexandra langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. "Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng. Sebelumnya yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan kota," pungkas Eko.
Sementara itu, terpidana Alexandra sendiri enggan banyak berkomentar. Saat ditanya apakah ia tidak didampingi pengacara dalam kasusnya tersebut, wanita berumur 60 tahun itu hanya menganggukkan kepala saja.
Untuk diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMenariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaIa berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil
Baca Selengkapnya