Tingkatkan penerimaan negara, Ditjen Pajak benahi administrasi
Merdeka.com - Alunan doa terdengar dari balik pengeras suara di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dalam doa tersebut, si pengisi suara memohon agar pembenahan di institusi pajak bisa terlaksana dengan baik. Doa inilah yang selalu diperdengarkan kepada para pegawai pajak setiap harinya.
Berbagai usaha dan upaya dilakukan Ditjen Pajak demi memodernisasikan institusi yang mendapat label 'buruk' dari masyarakat. Padahal, pembenahan demi pembenahan senantiasa digerakkan. Salah satunya pembenahan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembenahan administrasi PPN ini dilakukan karena kinerja penerimaan PPN di tahun 2011 dinilai masih kurang optimal. Dari 684 ribu Pengusaha Kena Pajak (PKP), 58 persen di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Penyebabnya, karena tingkat kepatuhan PPN yang rendah dan kurangnya pengawasan Ditjen Pajak terhadap PKP.
Dari sini Ditjen Pajak melakukan 3 pembenahan sistem administrasi PPN yaitu pengukuhan PKP, penerbitan faktur pajak, dan pengkreditan/pelaporan faktur pajak. Untuk pengukuhan PKP, tujuannya adalah memastikan PKP benar ada dan ada kegiatan usahanya atau PKP memenuhi syarat subjektif dan objektif. Pengukuhan PKP ini dilakukan paling lama 5 hari dengan memverifikasi/kroscek langsung ke lapangan usaha dari PKP tersebut.
Selain itu, dilakukan crash program, dimana mencabut PKP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif atau disebut registrasi ulang PKP. Registrasi ulang ini dengan memverifikasi administrasi maupun lapangan. Hasilnya, ada 330 ribuan PKP dicabut status pengukuhannya pada tahun 2012.
Tahun 2013, kegiatan ini diteruskan namun lebih melakukan pengawasan yang lebih sistematik dan sifatnya rutin. Sehingga penyimpangan atau penyalahgunaan PKP dapat diketahui secara dini. Ada juga program implementasi sistem pengawasan PKP yang terintegrasi dengan sistem teknolologi Ditjen Pajak.
Sementara untuk penerbitan faktur pajak, Ditjen Pajak melakukan pengaturan penomoran faktur pajak. Penomoran faktur pajak ini diatur oleh Ditjen Pajak sendiri. Hal ini berbeda dengan sebelumnya. Penomoran faktur pajak biasanya dilakukan sendiri oleh PKP. PKP akan melakukan registrasi ulang dan yang jika sudah memenuhi syarat, barulah Ditjen Pajak memberikan nomor faktur pajak ini kepada PKP.
Untuk meningkatkan kemudahan dan pengawasan pada tahun 2014, penerbitan faktur pajak akan dikembangkan menjadi penerbitan faktur pajak secara elektronik (e-tax invoice). Sistem ini pada prinsipnya adalah sistem komputer PKP dan Ditjen Pajak akan terkoneksi sehingga diharapkan penerbitan dan kontrol terhadap nomor faktur pajak menjadi lebih mudah.
Penggunaan e-tax invoice ini sudah diterapkan di negara lain seperti Korea Selatan. Untuk tawal awalnya, tahun 2013 ini akan dilaksanakan pilot project dengan memilih Kantor Pelayanan Pajak dan PKP tertentu untuk berpartisipasi dalam program ini. 2014, rencana e-tax invoice ini akan diimplementasikan secara nasional.
Pembenahan sistem administrasi PPN selanjutnya yakni pengkreditan faktur pajak. Pembenahan dengan sistem ini dilakukan untuk meyakini bahwa PPN yang dipungut oleh penjuat (yang oleh pembeli diklaim sebagai kredit pajak) telah dilaporkan dan disetorkan dengan benar. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap pengkreditan faktur pajak, maka penerimaan negara diharapkan dapat terjaga dari kebocoran penerimaan PPN.
Untuk mendukung sistem ini, penggunaan pelaporan SPT PPN dalam elektronik atau disebut elektronik SPT (eSPT) menjadi penting. Dengan eSPT, kendala perekaman pajak masukan dan pajak pengeluaran ke dalam sistem IT Ditjen Pajak secara otomatis dapat teratasi. Kebocoran PPN yang disebabkan oleh pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya dapat terdeteksi secara dini sehingga penyalahgunaan restitusi yang tidak seharusnya diharapkan dapat ditekan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaDiumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPesan SBY untuk Prabowo Jika Menang Pilpres 2024: Naikkan Gaji Prajurit TNI, Jangan Hanya Modernisasi Alutsista
SBY meminta Prabowo memprioritaskan kenaikan gaji prajurit jika terpilih menjadi presiden.
Baca Selengkapnya