Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindak TV nakal, KPI disarankan kerja sama dengan penegak hukum

Tindak TV nakal, KPI disarankan kerja sama dengan penegak hukum KPI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Judhariksawan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Judhariksawan mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan guna membahas penegakan hukum penyiaran di Indonesia. Menurutnya, Wapres Jusuf Kalla berpesan agar KPI bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Bapak wapres memberikan arahan terkait penegakan hukum penyiaran di mana KPI diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan penegak hukum untuk menegakkan peraturan penyiaran yang ada baik Undang-Undang dan peraturan terkait," kata Judhariksawan, Kamis (13/11).

Judhariksawan menegaskan, penegakan peraturan penyiaran ini mendesak untuk segera dilakukan lantaran banyak masyarakat mengeluhkan isi tayangan televisi yang dinilai berdampak negatif.

"Banyak sekali penilaian-penilaian yang dikeluhkan dengan masyarakat terkait substansi atau isi siaran dari lembaga siaran yang sedikit banyak bisa ganggu integrasi nasional bahkan bisa membentuk watak karakter bangsa yang kurang baik. KPI diharapkan untuk jangan ragu-ragu semakin tegas untuk menegakkan hukum penyiaran ini," jelasnya.

KPI, lanjut Judhariksawan, melakukan pengawasan terhadap isi siaran. Sinergi dengan aparat hukum sangat diperlukan,

Menurut Judhariksawan, KPI hanya dapat melakukan pengawasan terhadap isi siaran. Sehingga, sinergi dengan aparatur penegak hukum pun sangat diperlukan selain dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal pengaturan frekuensi dan izin frekuensi.

"Aparatur penegak hukum seperti kepolisian terkait jika terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang ada aturannya dalam UU," imbuh Judhariksawan.

Selama ini, KPI tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Namun, KPI sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk menelusuri tindak pidana penyiaran yang selanjutnya dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang.

Judhariksawan menjelaskan tidak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh institusi penyiaran dapat dipidanakan. "Ada beberapa kategori pelanggaran. Misalnya isi siaran itu tidak boleh berisi fitnah bohong atau menyesatkan. Salah satu yang ada di Undang-Undang penyiaran. Ancamannya adalah pidana. Itu dipandang sebagai tindak pidana penyiaran," ucapnya.

KPI pun dapat memberikan rekomendasi pencabutan frekuensi siaran kepada kementerian. Ia mencontohkan, KPI telah merekomendasikan kepada Kominfo untuk meninjau dua lembaga siaran.

"Tapi di dalam UU penyiaran ada aturan seperti ini bahwa pencabutan siaran apabila ada putusan pengadilan yang tetap. Nah, mungkin di sana ada prosesnya, apakah pelanggaran bisa sampai pencabutan izin siaran, jawabannya bisa saja," tuturnya.

Sejauh ini, lanjutnya, menurut Undang-Undang, KPI hanya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, pengurangan durasi siaran, dan penghentian siaran.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya