Tindak gerakan radikal, Kapolri minta pengganti UU Subversif
Merdeka.com - Dalam era reformasi ini, Undang-undang Subversif warisan Presiden Soeharto yang mengatur tentang keamanan, ketertiban dan stabilitas telah dihapuskan. Namun penghapusan UU justru sering dipandang memberi andil terhadap kebebasan yang kebablasan termasuk dalam mengekspresikan ideologi radikal seperti Islamic State of Islam and Syria (ISIS)
Kapolri Jenderal Pol Sutarman pun menginginkan adanya undang-undang serupa agar Polri dapat mengantisipasi lebih dini gerakan radikal.
"Polri kalau dilengkapi UU itu sebagai aparat penegak hukum bisa bertindak lebih jauh, sehingga orang tidak mudah membawa paham kekerasan di Indonesia," jelas Kapolri Jenderal Sutarman di Rupatama Polri, Jakarta, Kamis (14/8).
Namun Polri tidak punya kuasa untuk menetapkan peraturan seperti itu meski menginginkannya.
"UU itu adalah keputusan politik, silakan yang ada di parlemen dan pemerintahan yang punya kesenangan membuat itu diputuskan apakah perlu atau tidak? Itu kewenangan politik," sambungnya.
Seperti yang diketahui polisi tidak bisa menangkap dan memenjarakan 7 orang pelaku deklarasi ISIS di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Alasannya tak lain polisi tidak mempunyai dasar hukum untuk menindak, sebab kebebasan berserikat dan berpendapat siapapun dijamin undang-undang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaKapolri Ingatkan Masyarakat Berbeda Pilihan Politik Biasa, Asal Tak Fanatik untuk Hindari Konflik
Rasa fanatik itu harus dicegah dengan edukasi, agar mencegah terjadinya konflik.
Baca SelengkapnyaKapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Eks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaKapolri dan Gubernur DIY Gelorakan Pemilu 2024 Damai
Pemilu bukan hanya olah politik, melainkan sebagai olah budaya dalam meningkatkan mutu di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud Dapat Laporan Tindakan Aparat yang Berlebihan: Perintah Presiden dan UU Harus Netral
Mahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaKapolri: Jika Pemilu Gagal, Bisa Terjadi Bencana Demografi dan Pembangunan Alami Kemunduran
Listyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.
Baca SelengkapnyaKapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden
Kehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca Selengkapnya